Oknum Kepala Desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. (Foto: istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi tiga program desa yang menyeret salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi berinisial M.
Oknum Kades di Kecamatan Glenmore tersebut diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp. 1,4 miliar yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Perkembangan terbaru, muncul adanya dugaan korupsi yang
dilakukan secara terstruktur dan masif. Tidak menutup kemungkinan, bakal
menyeret oknum lainnya dalam kasus ini.
Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Intel, Eddy
Wijayanto menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka memang cukup sederhana.
Dari tahun 2018 hingga 2020, modusnya tetap sama.
”Modusnya sederhana, bahkan seluruh staff juga mengetahui
adanya permainan yang dilakukan kades,” ungkap Eddy, Senin (31/5/2021) kemarin.
Namun, kata Eddy, selama ini para staff diam dikarenakan
memang ada ancaman yang dilakukan. Badan Pendamping Desa (BPD) juga sudah
seringkali mengingatkan, jika yang dilakukan tersangka tersebut salah.
”Penyidik masih menelusuri benar ada ancaman atau
tidaknya,” ucapnya.
Untuk penyelewengan APBDes, masih kata Eddy, tersangka
ternyata melakukan kegiatan fiktif yang dicairkan sendiri. Bahkan, tersangka
juga memanipulasi stempel toko yang tidak pernah ada barangnya.
”Setiap ada kegiatan pengadaan dan juga bantuan,
anggarannya juga dilakukan pemotongan atau mark up anggaran,” bebernya.
Sedangkan untuk penyewaan Tanah Kas Desa (TKD), yang seharusnya masuk kas
negara. Ternyata uangnya masuk kantong pribadi tersangka. ”Aliran dana itu lah
yang masih dilakukan penelusuran oleh penyidik,” cetusnya.
Sedangkan untuk dua alat bukti yang menguatkan adalah
keterangan ahli dari Inspektorat yang memang menemukan adanya kerugian negara
dan keterangan saksi.
”Dua alat bukti itulah yang memperkuat, kejaksaan langsung
menetapkan oknum sebagai tersangka. Karena sebagai penanggungjawab,” ungkapnya.
Eddy menambahkan, bukti yang paling menguatkan juga adanya surat pertanggungjawaban (SPJ). Sehingga adanya mark up dan penggelembungan
anggaran.
”Jadi kita masih terus melakukan pengembangan untuk
mengetahui adanya keterlibatan oknum lainnya atau tidak,” tandansya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah
resmi menetapkan oknum Kepala Desa berinisial M sebagai tersangka tindak pidana
korupsi (Tipikor).
M, ditetapkan tersangka setelah Kejaksaan melakukan pemeriksaan maraton pada Kamis (27/5/2021) lalu. Selain itu, penetapan M sebagai tersangka juga berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh Pidsus Kejari Banyuwangi. Dua alat bukti tersebut, didapat setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan juga terduga pelaku saat itu. (fat)