Kejari Banyuwangi Ungkap Modus Oknum Kades Tilap Anggaran DesaKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kejari Banyuwangi Ungkap Modus Oknum Kades Tilap Anggaran Desa

Oknum Kepala Desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. (Foto: istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi tiga program desa yang menyeret salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi berinisial M.

Oknum Kades di Kecamatan Glenmore tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp. 1,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Perkembangan terbaru, muncul adanya dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif. Tidak menutup kemungkinan, bakal menyeret oknum lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga :

Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Intel, Eddy Wijayanto menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka memang cukup sederhana. Dari tahun 2018 hingga 2020, modusnya tetap sama.

”Modusnya sederhana, bahkan seluruh staff juga mengetahui adanya permainan yang dilakukan kades,” ungkap Eddy, Senin (31/5/2021) kemarin.

Namun, kata Eddy, selama ini para staff diam dikarenakan memang ada ancaman yang dilakukan. Badan Pendamping Desa (BPD) juga sudah seringkali mengingatkan, jika yang dilakukan tersangka tersebut salah.

”Penyidik masih menelusuri benar ada ancaman atau tidaknya,” ucapnya.

Untuk penyelewengan APBDes, masih kata Eddy, tersangka ternyata melakukan kegiatan fiktif yang dicairkan sendiri. Bahkan, tersangka juga memanipulasi stempel toko yang tidak pernah ada barangnya.

”Setiap ada kegiatan pengadaan dan juga bantuan, anggarannya juga dilakukan pemotongan atau mark up anggaran,” bebernya.

Sedangkan untuk penyewaan Tanah Kas Desa (TKD), yang seharusnya masuk kas negara. Ternyata uangnya masuk kantong pribadi tersangka. ”Aliran dana itu lah yang masih dilakukan penelusuran oleh penyidik,” cetusnya.

Sedangkan untuk dua alat bukti yang menguatkan adalah keterangan ahli dari Inspektorat yang memang menemukan adanya kerugian negara dan keterangan saksi.

”Dua alat bukti itulah yang memperkuat, kejaksaan langsung menetapkan oknum sebagai tersangka. Karena sebagai penanggungjawab,” ungkapnya.

Eddy menambahkan, bukti yang paling menguatkan juga adanya surat pertanggungjawaban (SPJ). Sehingga adanya mark up dan penggelembungan anggaran.

”Jadi kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui adanya keterlibatan oknum lainnya atau tidak,” tandansya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah resmi menetapkan oknum Kepala Desa berinisial M sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

M, ditetapkan tersangka setelah Kejaksaan melakukan pemeriksaan maraton pada Kamis (27/5/2021) lalu. Selain itu, penetapan M sebagai tersangka juga berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh Pidsus Kejari Banyuwangi. Dua alat bukti tersebut, didapat setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan juga terduga pelaku saat itu. (fat)