Kabag Ops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setya Budi bersama Kasat Lantas dan Kapolsek KP3. (Foto: Firman)
KabarBanyuwangi.co.id - Setelah melakukan rapat koordinasi
bersama Polda Jatim, Polda Bali, Polresta Banyuwangi dan Polres Jembrana di
kantor ASDP Ketapang, diputuskan bahwa penyekatan larangan mudik diperpanjang
hingga tanggal 24 Mei mendatang.
Namun, terhitung sejak Selasa,18 Mei 2021 ini, pengguna
jasa yang sebelumnya harus menunjukkan surat jalan dari pihak desa maupun
perusahaan kini sudah tak diberlakukan lagi.
Para pengguna jasa pelayaran hanya cukup menyertakan surat
bebas Covid-19 sebagai dokumen wajib untuk memasuki wilayah Pelabuhan ASDP
Ketapang.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kabag Ops Kompol Agung Setya Budi mengatakan, sebelum masuk ke pelabuhan, pemudik yang balik ke perantauan tetap wajib menyertakan surat bebas Covid-19.
Keterangan Gambar : Kasat Lantas Kompol Akhmad Fani memeriksa kelengkapan dokumen penumpang. (Foto: Firman)
Selanjutnya, pemudik langsung bisa masuk ke dermaga menuju kapal yang
akan mengangkut penumpang kembali ke Pulau Bali. Meski Operasi Ketupat telah usai,
namun dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga tanggal
24 Mei 2021 mendatang.
"Tetap ada penyekatan. Namun setelah melalui rapat
yang kita bahas tadi, pengguna jasa kini tidak perlu lagi menyertakan surat
izin dari perusahaan ataupun dari kelurahan setempat jika terjadi kejadian
emergensi,” kata Kompol Agung Setya Budi.
"Sebagai gantinya, mereka tetap wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 kepada petugas,” pungkasnya dengan didampingi Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rokhim dan Kapolsek KP3, AKP Ali Masduki. (man)