Oknum Pejabat Desa Karangsari Dilaporkan Warga ke KejaksaanKejaksaan Negeri Banyuwangi

Oknum Pejabat Desa Karangsari Dilaporkan Warga ke Kejaksaan

Perwakilan warga Karangsari menerima tanda terima dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi mendatangi Kejaksaan Negeri setempat setelah kasus dugaan korupsi di desanya yang dilaporkan beberapa minggu lalu tak kunjung ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

"Jadi kami perwakilan masyarakat Desa Karangsari datang ke Kejaksaan hari ini untuk menanyakan terkait laporan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang dilakukan pejabat Desa Karangsari, yang kami laporkan tertanggal 12 Januari 2022," kata Sugaiarto, perwakilan warga Desa Karangsari, Rabu (26/1/2022).

"Tadi dari Kejaksaan menyampaikan bahwa tinggal menunggu sprint turun, dan minggu depan sudah mulai penyelidikan," sambungnya.

Baca Juga :

Berdasarkan penuturan Sugiarto, dugaan korupsi yang dilaporkan terkait penebangan pohon di tanah kas desa dilakukan pada tahun 2019 dan 2020.

Ada sekitar 91 pohon yang diduga ditebang oleh oknum pejabat desa setempat dan diduga tanpa melalui musyawarah desa dan hasilnya tidak masuk ke APBDes.

"Jadi ada sekitar 91 pohon, kami lampirkan bukti foto-fotonya. Kami para warga siap mengawal untuk ke titik-titik dimana lokasi pohon itu ditebang," katanya.

Berikutnya soal dana desa (DD) yang dianggarkan pada 2021 untuk rencana pembangunan pertamina desa atau Pertades yang menurut Sugiarto hingga kini belum terealisai, masih sebatas proses pengurugan tanah saja.

"Pengurugan itu yang perhitungan kami hanya sekitar 30 juta, sementara dana yang masuk menurut pengakuan kades senilai 150 juta untuk Pertades. Jadi ada dugaan penggelembungan anggaran," katanya.

Ia berharap Kejaksaan Negeri segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang sudah dilayangkan warga. "Harapannya pihak Kejaksaan segera memproses, agar tidak sampai terjadi gejolak di masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Robani membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Laporan sudah kami terima, nanti kita akan pelajari lebih dulu, kita lakukan sesuai prosedur," kata Agus Robani. (fat)