Paripurna Raperda Pengarusutamaan Gender, Fraksi Tanggapi Pendapat EksekutifPemkab Banyuwangi

Paripurna Raperda Pengarusutamaan Gender, Fraksi Tanggapi Pendapat Eksekutif

Rapat paripurna di DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Fraksi-fraksi di DPRD Banyuwangi memberikan jawaban atas pendapat eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender.

Sebanyak tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan jawabannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono dan dihadiri Wakil Bupati, H. Sugirah, pada Kamis (8/6/2023).

Jawaban Fraksi PDIP yang dibacakan juru bicara Hadi Widodo mengatakan, penambahan kata “penyelenggaraan” yang diusulkan eksekutif pada judul Raperda ini dianggap tidak perlu, sehingga tetap pada judul semula.

Baca Juga :

"Fraksi PDI Perjuangan menyetujui penambahan dasar hukum pada konsideran mengingat seperti yang di sampaikan oleh eksekutif," kata Hadi.

Sementara Fraksi PKB menyampaikan akan membahas lebih lanjut bersama panitia khusus (pansus) terkait usulan-usulan yang diinginkan eksekutif.

"Usulan eksekutif terkait perubahan judul maupun penambahan konsideran dalam Raperda Pengarusutamaan Gender akan dibahas bersama di pansus," kata Jubir Fraksi PKB Inayanti Kusumasari.

Selanjutnya, Fraksi Demokrat beranggapan memiliki banyak kesamaan pandangan dengan eksekutif mengenai kelengkapan substansi muatan materi pada Raperda Pengarusutamaan Gender.

"Hal itu dikarenakan pedoman utama dalam penyusunan raperda ini mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah," kata Jubir Fraksi Demokrat, Riccy Antar Budaya. (fat)