Rapat paripurna di DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Fraksi-fraksi di DPRD Banyuwangi memberikan jawaban atas pendapat eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender.
Sebanyak tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan jawabannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono dan dihadiri Wakil Bupati, H. Sugirah, pada Kamis (8/6/2023).
Jawaban Fraksi PDIP yang dibacakan juru bicara Hadi
Widodo mengatakan, penambahan kata “penyelenggaraan” yang diusulkan eksekutif
pada judul Raperda ini dianggap tidak perlu, sehingga tetap pada judul semula.
"Fraksi PDI Perjuangan menyetujui penambahan dasar
hukum pada konsideran mengingat seperti yang di sampaikan
oleh eksekutif," kata Hadi.
Sementara Fraksi PKB menyampaikan akan membahas lebih
lanjut bersama panitia khusus (pansus) terkait usulan-usulan yang diinginkan
eksekutif.
"Usulan eksekutif terkait perubahan judul maupun
penambahan konsideran dalam Raperda Pengarusutamaan Gender akan dibahas bersama
di pansus," kata Jubir Fraksi PKB Inayanti Kusumasari.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat beranggapan memiliki banyak
kesamaan pandangan dengan eksekutif mengenai kelengkapan substansi muatan
materi pada Raperda Pengarusutamaan Gender.
"Hal itu dikarenakan pedoman utama dalam penyusunan
raperda ini mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana diubah
dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah," kata Jubir Fraksi Demokrat, Riccy Antar
Budaya. (fat)