ABG yang kedapatan pesta miras dalam kos didata dan diberi pembinaan oleh petugas. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah remaja atau anak baru gede (ABG) diciduk polisi dari dalam rumah kos di wilayah Kelurahan Singonegaran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Mereka diamankan polisi ketika sedang asyik pesta miras, Senin malam (11/4/2022) kemarin. "Ada delapan orang pemuda yang diamankan, mereka sedang asyik pesta miras di sebuah rumah kost," ujar Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Selasa (12/4/2022).
Dari delapan anak yang diamankan, enam diantaranya
merupakan laki-laki dan dua orang perempuan. "Seluruhnya masih di bawah
umur. Mereka diaman saat kita melakukan razia malam sekitar pukul 22:00
WIB," terangnya.
Dari tangan mereka, polisi mendapati beberapa botol minuman
miras jenis arak dan bir, serta anggur merah.
Seluruh barang bukti dan muda-mudi itu selanjutnya dibawa
ke Mapolsek Banyuwangi. Mereka didata dan diberi pembinaan oleh petugas
kepolisian.
"Mereka juga sudah membuat surat pernyataan tidak
mengulangi lagi perbuatannya. Setelah itu kita serahkan mereka kepada orang
tuanya untuk dididik dan dibina," tambahnya.
Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kos agar tak
menerima atau menyediakan tempat kepada anak-anak untuk pesta miras. "Kita
berikan teguran, jika mengulangi atau melanggar akan kita berikan sanksi tegas
sesuai aturan," tegas Kusmin.
AKP Kusmin menambahkan, giat patroli dan razia akan
ditingkatkan dalam rangka menciptakan kondusifitas selama Ramadhan hingga
Lebaran di Banyuwangi. "Hal ini untuk menjaga kamtibmas di wilayah
Banyuwangi," pungkasnya. (fat)