Apel pelepasan Tim Tracer di halaman Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah melakukan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Banyuwangi sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Polresta Banyuwangi membentuk Tim Tracer yang didalamnya ada anggota Babhinkamtibmas untuk mentracer (melacak Covid 19 di tiap wilayah).
Pembentukan tim tracer diawali dengan apel pelepasan
petugas tracer yang dipimpin Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu bersama
Forkopimda, pejabat utama Polresta Banyuwangi, tim Dinas Kesehatan,
Bhabinkamtibmas, Babinsa, relawan dari GP Ansor, Pemuda Muhammadyah serta
Senkom di lapangan Mapolresta Banyuwangi, Jumat (30/7/2021) pagi.
Kapolresta Banyuwangi menyampaikan, dibentuknya Tim Tracer
sesuai instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah
Jawa dan Bali.
“Aturan pemerintah mengenai PPKM darurat ini adalah 100
persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial. Untuk sektor esensial
diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol
kesehatan. Dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen
maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat,” ujar AKBP Nasrun Pasaribu.
“Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring, pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup, penjual makanan dan minuman hanya menerima delivery, take away, tidak menerima makan di tempat (dine-in),” imbuhnya.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu beserta Forkopimda melepas Tim Tracer. (Foto: Istimewa)
AKPB Nasrun menambahkan, untuk kegiatan konstruksi 100
persen dengan protokol kesehatan ketat. Tempat ibadah dan fasilitas umum untuk
sementara ditutup. Area publik, taman, tempat wisata, kegiatan seni dan budaya,
olahraga, sosial yang menimbulkan kerumunan juga ditutup.
Sedangkan untuk transportasi umum kapasitas maksimal dibatasi
hanya 70 persen, resepsi pernikahan maksimal 30 orang tanpa makan di tempat.
Dalam apel tersebut, Kapolresta mengingatkan kepada para
Babhinkamtibmas mengenai tugas tracer (pelacak Covid-19) agar dalam
melaksanakan tugasnya tahu betul apa yang harus dilaksanakan.
“Yaitu tugasnya antara lain mencari dan memantau kontak
erat selama karantina dan isolasi. Memberikan informasi yang benar terkait Covid-19, termasuk isolasi dan karantina yang benar. Memantau kondisi kesehatan orang
yang melakukan karantina dan isolasi,” pesan AKP Nasrun.
“Melaporkan hasil pemantauan kepada petugas puskesmas
sebagai koordinator tracer. Apabila ada yang bergejala harus di isolasi
minimal 10 sampai 14 hari dan apabila ada gejala ringan seperti pilek dan batuk
di tambah 3 hari,” imbuh Kapolresta Banyuwangi.
AKBP Nasrun menegaskan, yang paling penting adalah tempat
dan karantina bagi yang terpapar atau kontak erat. Tempatnya yang menentukan
adalah Satgas Covid-19 Kecamatan seperti tempat isolasi mandiri atau terpusat,
agar tidak tercampur dengan yang lain. (fat)