Dua pelaku perjudian mejalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo menggerebek arena judi cap jiki. Hasilnya, dua orang pria berhasil diamankan.
Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto melalui Kanit Reskrim Ipda Edi Joko Supa'at membenarkan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan judi jenis Cap jiki.
"Benar, keduanya kita tangkap, Selasa kemarin di tanah
kosong masuk Dusun Persen, Desa Kedungasri,
Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi," ungkapnya, Rabu (28/7/2021).
Keduanya pria diamankan langsung dibawa ke Mapolsek
Tegaldlimo untuk disidik. Mereka adalah, SB (44) dan DS (39). Keduanya sama
warga asal Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo.
Penggerebakan tambah Edi, dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari warga setempat terkait adanya praktik judi cap jiki. Lantas petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati SB dan DS asik main judi.
Barang bukti sarana perjudian dan uang juga turut diamankan. (Foto: Istimewa)
Tak hanya mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sarana perjudian dan uang.
Diantaranya, satu lembar gambar cap jIki, satu papan/kotak
cap jiki, satu buah bola bekel, satu buah kantong uang, satu lembar kain lap,
satu lampu senter serta, lima kursi plastik kecil, dan uang tunai sebanyak
Rp1.143.000.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua
tersangka dikenai Pasal 303 KUHP,"
pungkasnya. (fat)