Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu memberikan penghargaan kepada Camat Pesanggaran, Drs. R. Agus Mulyono. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol
Nasrun Pasaribu memberikan penghargaan sekaligus apresiasi kepada Forkopimka
Pesanggaran, Kamis (24/2/2022), di Mapolresta Banyuwangi.
Penghargaan itu diberikan atas kerja keras Forkopimka
Pesanggaran dalam mengungkap dan menangkap pelaku percobaan pembunuhan salah
seorang tokoh ulama di Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Piagam penghargaan diberikan kepada Kapolsek Pesanggaran
AKP Subandi, M.Si, Camat Pesanggaran, Drs. R. Agus Mulyono, Danramil
Pesanggaran, Kapten Kav Makali dan Muhammad Mansur Ma'arif warga yang ikut
membuntuti pelaku.
"Penghargaan inj merupakan wujud apresiasi atas
kinerja Forpimka Pesanggaran yang secara cepat menindaklanjuti informasi.
Dengan melaksanakan tindakan menangkap pelaku percobaan pembunuhan terhadap
Kiai. Semoga dengan pemberian reward ini juga menjadi pemicu kepada yang lain
untuk berkontribusi positif," kata Nasrun.
Menurut Nasrun, kerjasama yang apik Forkopimka Pesanggaran
patut dicontoh. "Sinergitas seperti ini lah yang kita harapkan, ketika ada
kejadian atau insiden apapun bisa langsung ditangani oleh Forpimka
setempat," terangnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Banyuwangi, Ipul
Fiestiandani menuturkan, sinergitas pemerintah dalam membantu upaya kepolisian
memang diutamakan, demi menjaga kondusifitas Banyuwangi.
"Saya ucapkan selamat kepada seluruhnya yang telah
menerima penghargaan, semoga dengan penghargaan ini bisa meningkatkan dan terus
menjaga sinergitas seluruh elemen," ucapnya.
Ia berharap, penghargaan itu menjadi pemicu semangat
Forkopimka lainnya untuk saling berkolaborasi, komunikasi dan bekerjasama dalam
bentuk apapun. "Semoga Forpimka lainnya dapat mencontoh untuk bisa saling
bersinergi dengan lainnya," jelasnya.
Seperti diketahui, pelaku percobaan pembunuhan berhasil
ditangkap kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial DA (34), pria asal Sumatera
pada Jumat (18/2/2022) dinihari, menyerang tokoh ulama yang pernah menolongnya,
yakni pengasuh pondok pesantren sakeligus Ketua MUI Pesanggaran, seorang Kiai
berinisial AM.
Atas perbuatannya itu, pelaku ditahan dan diganjar pasal
berlapis. Pasal 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya
penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup. (fat)