Pengungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Tokoh Ulama di Banyuwangi Diberi PenghargaanPolresta Banyuwangi

Pengungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Tokoh Ulama di Banyuwangi Diberi Penghargaan

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu memberikan penghargaan kepada Camat Pesanggaran, Drs. R. Agus Mulyono. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu memberikan penghargaan sekaligus apresiasi kepada Forkopimka Pesanggaran, Kamis (24/2/2022), di Mapolresta Banyuwangi.

Penghargaan itu diberikan atas kerja keras Forkopimka Pesanggaran dalam mengungkap dan menangkap pelaku percobaan pembunuhan salah seorang tokoh ulama di Banyuwangi beberapa waktu lalu.

Piagam penghargaan diberikan kepada Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi, M.Si, Camat Pesanggaran, Drs. R. Agus Mulyono, Danramil Pesanggaran, Kapten Kav Makali dan Muhammad Mansur Ma'arif warga yang ikut membuntuti pelaku.

Baca Juga :

"Penghargaan inj merupakan wujud apresiasi atas kinerja Forpimka Pesanggaran yang secara cepat menindaklanjuti informasi. Dengan melaksanakan tindakan menangkap pelaku percobaan pembunuhan terhadap Kiai. Semoga dengan pemberian reward ini juga menjadi pemicu kepada yang lain untuk berkontribusi positif," kata Nasrun.

Menurut Nasrun, kerjasama yang apik Forkopimka Pesanggaran patut dicontoh. "Sinergitas seperti ini lah yang kita harapkan, ketika ada kejadian atau insiden apapun bisa langsung ditangani oleh Forpimka setempat," terangnya.

Di kesempatan yang sama, Bupati Banyuwangi, Ipul Fiestiandani menuturkan, sinergitas pemerintah dalam membantu upaya kepolisian memang diutamakan, demi menjaga kondusifitas Banyuwangi.

"Saya ucapkan selamat kepada seluruhnya yang telah menerima penghargaan, semoga dengan penghargaan ini bisa meningkatkan dan terus menjaga sinergitas seluruh elemen," ucapnya.

Ia berharap, penghargaan itu menjadi pemicu semangat Forkopimka lainnya untuk saling berkolaborasi, komunikasi dan bekerjasama dalam bentuk apapun. "Semoga Forpimka lainnya dapat mencontoh untuk bisa saling bersinergi dengan lainnya," jelasnya.

Seperti diketahui, pelaku percobaan pembunuhan berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial DA (34), pria asal Sumatera pada Jumat (18/2/2022) dinihari, menyerang tokoh ulama yang pernah menolongnya, yakni pengasuh pondok pesantren sakeligus Ketua MUI Pesanggaran, seorang Kiai berinisial AM.

Atas perbuatannya itu, pelaku ditahan dan diganjar pasal berlapis. Pasal 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup. (fat)