Peringati Hari Pahlawan, KAI Bagikan Tiket Gratis Hingga 30 November 2021KAI Daop 9 Jember

Peringati Hari Pahlawan, KAI Bagikan Tiket Gratis Hingga 30 November 2021

Penerima voucher tiket gratis naiki kereta api jarak jauh. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki cara tersendiri dalam peringatan Hari Pahlawan tahun ini. PT KAI memberikan voucher tiket kereta api jarak jauh secara gratis bagi sejumlah profesi.

Voucher tersebut dapat ditukarkan dengan tiket kereta api untuk periode keberangkatan mulai tanggal 13 sampai dengan 30 November 2021.

Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal menyampaikan, voucher tiket diberikan kepada profesi dosen, dokter, analis laboratorium dan radiologi, guru, bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, driver ambulance, dan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Baca Juga :

"Voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini sebagai cerminan pahlawan masa kini di saat pandemi Covid-19,” ujarnya, Sabtu (13/11/2021).

Dirinya menjelaskan, voucher sudah dapat diambil di loket atau customer service di 12 stasiun yang telah ditentukan, diantaranya, Stasiun Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang. Batas pengambilan voucher, maksimal tanggal 29 November 2021.

"Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Jember, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Jember dan Ketapang," terangnya.

Menurut Broer, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja profesi ketika hendak melakukan pengambilan voucher. Untuk dosen atau guru, harus membawa identitas asli serta fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.

Untuk profesi dokter juga harus membawa identitas asli serta fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Sementara untuk tenaga kesehatan lainnya harus mebawa kartu tanda pengenal atau surat keterangan yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan driver ambulance dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.

Sedangkan untuk LVRI, cukup membawa identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas LVRI yang masih berlaku.

"Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran," tegasnya.

Broer menambahkan, Daop 9 Jember menyediakan 467 voucher. Per tanggal 13 November sudah sebanyak 42 voucher diambil.

"Hingga hari ini sudah 42 voucher dimanfaatkan oleh masyarakat. Rinciannya, Nakes 13 orang, dan guru 30 orang. Sisanya masih cukup banyak voucher gratis yang tersedia, silahkan dimanfaatkan dengan baik," tambahnya. (fat)