Perkara Penganiayaan Selesai di Rumah Restorative Justice BanyuwangiKejaksaan Negeri Banyuwangi

Perkara Penganiayaan Selesai di Rumah Restorative Justice Banyuwangi

Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyelesaikan perkara penganiayaan dengan mekanisme keadilan restoratif di Rumah RJ, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menghentikan perkara penganiayaan yang menjerat AA (58), warga Desa/Kecamatan Blimbingsari. Kejaksaan menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan perkara dilakukan di Rumah Restorative Justice, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi pada 22 April 2022," kata Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi, Rabu (27/4/2022).

Rawi menjelaskan, keadilan restoratif yang sudah ditetapkan Kejari Banyuwangi sesuai amanah Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, bahwa pelaku belum pernah dipidana, dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian tak melebihi Rp. 2,5 juta.

Baca Juga :

Selain itu, kata Rawi, penghentian perkara juga atas kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Yakni NS, yang tak lain masih merupakan saudara kandung pelaku. Atas dasar itulah penuntut menghentikan perkara ini.

"Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini, untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada pelaku maupun korban. Disamping itu, penyelesaian perkaranya yang lebih sederhana, cepat dan gratis," jelasnya.

Rawi menambahkan, penghentian perkara dugaan penganiayaan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Sehingga dengan demikian, pelaku bisa kembali kumpul keluarga. Namun kami berharap, dengan dihentikannya kasus tersebut, baik pelaku dan korban tidak terlibat perselisihan kembali," pungkasnya. (fat)