Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyelesaikan perkara penganiayaan dengan mekanisme keadilan restoratif di Rumah RJ, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menghentikan perkara penganiayaan yang menjerat AA (58), warga Desa/Kecamatan Blimbingsari. Kejaksaan menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan perkara dilakukan di Rumah Restorative Justice, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi pada 22 April 2022," kata Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi, Rabu (27/4/2022).
Rawi menjelaskan, keadilan restoratif yang sudah ditetapkan
Kejari Banyuwangi sesuai amanah Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Peraturan
Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, bahwa pelaku belum pernah dipidana, dan
ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian tak melebihi Rp.
2,5 juta.
Selain itu, kata Rawi, penghentian perkara juga atas
kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Yakni NS, yang tak lain masih
merupakan saudara kandung pelaku. Atas dasar itulah penuntut menghentikan
perkara ini.
"Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif
ini, untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada pelaku maupun korban.
Disamping itu, penyelesaian perkaranya yang lebih sederhana, cepat dan
gratis," jelasnya.
Rawi menambahkan, penghentian perkara dugaan penganiayaan
ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Jampidum).
"Sehingga dengan demikian, pelaku bisa kembali kumpul
keluarga. Namun kami berharap, dengan dihentikannya kasus tersebut, baik pelaku
dan korban tidak terlibat perselisihan kembali," pungkasnya. (fat)