Tersangka S, hendak dibawa ke sel Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menahan satu orang tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) jenis Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Tersangka yang ditahan itu merupakan koordinator penerima bantuan, berinisial S (43), warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari.
"Memang benar kita mengambil langkah antisipasi,
dengan melakukan penahanan. Agar tidak menimbulkan korban bertambah banyak
lagi," ujar Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Pidsus, I Gede
Eka Sumahendra, Jumat (1/4/2022).
Gede menjelaskan, tersangka mengumpulkan 2.427 orang
penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan yang sudah cair,
sekitar 1.253 orang. Masing-masing penerima yang seharusnya mendapat
bantuan sebesar Rp. 1,2 juta justru dipotong. Ada sekitar 550 orang penerima
yang dananya diduga disunat.
"Potongannya bervariasi antara Rp. 300 ribu hingga Rp.
400 ribu, dengan dalih biaya administrasi maupun biaya pengurusan," kata
Gede.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan laptop yang
digunakan tersangka dalam menginput data. Ada juga dokumen pengajuan dan bukti
setoran para korban.
Eko Sutrisno, kuasa hukum tersangka S. (Foto:
Fattahur/dok)
Sementara itu, Kuasa Hukum S, Eko Sutrisno mengaku
menghargai keputusan penyidik Kejaksaan menahan kliennya. Namun disisi lain,
pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya
kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.
"Sebenarnya klien kita hanya sebatas membantu para
penerima bantuan BPUM, sehingga dijadikan anggota koperasi. Namun, jika itu
dianggap salah maka akan kita buktikan saja di persidangan," tutupnya.
Kasus dugaan pemotongan BPUM ini mencuat pada pada Agustus
2021, setelah beberapa korbannya melapor.
Kasus ini kemudian diselidiki oleh Kejaksaan Negeri
Banyuwangi, termasuk memanggil sejumlah orang sebagai saksi dan mengumpulkan
bukti-bukti.
Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan,
Kejaksaan akhirnya berhasil mengungkap dalang dibalik dugaan pemotongan berinisial
S. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan pada
24 Desember 2021. (fat)