Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tahan Tersangka Kasus BPUMKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tahan Tersangka Kasus BPUM

Tersangka S, hendak dibawa ke sel Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menahan satu orang tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) jenis Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Tersangka yang ditahan itu merupakan koordinator penerima bantuan, berinisial S (43), warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari.

"Memang benar kita mengambil langkah antisipasi, dengan melakukan penahanan. Agar tidak menimbulkan korban bertambah banyak lagi," ujar Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Pidsus, I Gede Eka Sumahendra, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga :

Gede menjelaskan, tersangka mengumpulkan 2.427 orang penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan yang sudah cair, sekitar 1.253 orang.  Masing-masing penerima yang seharusnya mendapat bantuan sebesar Rp. 1,2 juta justru dipotong. Ada sekitar 550 orang penerima yang dananya diduga disunat.

"Potongannya bervariasi antara Rp. 300 ribu hingga Rp. 400 ribu, dengan dalih biaya administrasi maupun biaya pengurusan," kata Gede.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan laptop yang digunakan tersangka dalam menginput data. Ada juga dokumen pengajuan dan bukti setoran para korban.


Eko Sutrisno, kuasa hukum tersangka S. (Foto: Fattahur/dok)

Sementara itu, Kuasa Hukum S, Eko Sutrisno mengaku menghargai keputusan penyidik Kejaksaan menahan kliennya. Namun disisi lain, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.

"Sebenarnya klien kita hanya sebatas membantu para penerima bantuan BPUM, sehingga dijadikan anggota koperasi. Namun, jika itu dianggap salah maka akan kita buktikan saja di persidangan," tutupnya.

Kasus dugaan pemotongan BPUM ini mencuat pada pada Agustus 2021, setelah beberapa korbannya melapor.

Kasus ini kemudian diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, termasuk memanggil sejumlah orang sebagai saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan akhirnya berhasil mengungkap dalang dibalik dugaan pemotongan berinisial S. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan pada  24 Desember 2021. (fat)