Sepuluh unit motor diduga milik pelaku judi sabung ayam diamankan di Polsek Srono. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengamankan 10 unit motor dari arena judi sabung ayam di Kabupaten Banyuwangi.
Motor-motor tersebut diduga ditinggalkan pemiliknya sebelum polisi tiba di lokasi perjudian pada, Jumat (4/11/2022).
Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan, bersama
anggota Reskrim sebelumnya menggerebek gudang milik warga Desa Sukamaju,
Kecamatan Srono, yang diduga menjadi arena judi sabung ayam.
"Tiba di gudang, sudah sepi. Petugas hanya
mengamankan 1 ekor ayam jantan dan 10 motor berbagai merek," kata Junaedi, Senin (7/11/2022).
Kasus judi sabung ayam itu kini masih dalam penyelidikan.
Polisi juga tengah melakukan penelusuran siapa pemilik motor-motor tersebut.
"Begitu dapat informasi dari masyarakat, sebenarnya
kita langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Tapi ketika kita tiba, di
lokasi sudah tak ada pelaku," ungkapnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti yang diamankan telah
dibawa ke Polsek Srono. Untuk 10 unit motor yang diduga milik pelaku judi telah
dipasang garis polisi. (fat)