Forkopimda sidak PPKM Darurat di Pelabuhan Ketapang. (Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali mulai diterapkan di Kabupaten Banyuwangi. Hari pertama pelaksanaan (3/7/2021) ditandai dengan inspeksi mendadak (sidak) ke pelabuhan Ketapang oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).
Turut dalam sidak Sabtu malam itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Danlanal Banyuwangi Letkol (P) Eros Wasis, anggota DPRD Marifatul Kamila.
Pelabuhan Ketapang yang menjadi
sasaran pertama sidak karena merupakan pintu masuk ke Pulau Jawa dari Bali.
Penumpang dari kendaraan umum maupun pribadi yang melintas, diperiksa
kelengkapan persyaratan kartu bebas Covid-19 berupa hasil rapid tes antigen dan
kartu vaksin.
"Kita melakukan pengetatan di
Banyuwangi untuk kebaikan kita semua. Kita tidak ingin PPKM Darurat di Jawa
ini, tidak berhasil," ungkap Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.
Dalam pemeriksaan ditemukan
sejumlah penumpang yang menuju Jawa tak dilengkapi dokumen Rapidtes Antigen.
"Dari hasil temuan di
lapangan, ternyata di Bali tidak dilakukan pemeriksaan sehingga banyak yang
tidak membawa surat tes bisa lolos," terangnya.
Dengan temuan tersebut, Danlanal
Banyuwangi Letkol Eros Wasis berjanji akan melakukan pemeriksaan secara rutin
selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pelabuhan Ketapang.
"Kita akan siagakan pasukan
untuk melakukan pemeriksaan secara random. Selain itu, kita juga siapkan
vaksinasi bagi warga Banyuwangi yang melintas," tegasnya.
Forkopimda imbau
pemilik cafe agar melayani pesan bungkus (take away). (Foto: Humas/kab/bwi)
Sementara itu, Bupati Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan
kontrol ketat terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya.
"Pengetatan PPKM Darurat ini
belum tersosialisasikan dengan baik. Perlu kerja keras lagi untuk
mensosialisasikan dan mengontrolnya," paparnya.
Ipuk juga meminta kepada warga
Banyuwangi untuk dapat mematuhi PPKM Darurat.
"Ini berlaku sampai tanggal 20
Juli saja. Mohon kerjasama semuanya untuk mematuhi semua imbauan dari PPKM
Darurat ini sebagai upaya menekan penyebaran kasus covi 19 di Banyuwangi,"
harap Ipuk.
Selain ke Pelabuhan Ketapang, sidak
juga dilakukan ke warung makan dan cafe yang ramai didatangi pengunjung. Dalam
kesempatan itu, Ipuk mengimbau agar warung makan hanya melayani pesan bungkus
(take away) saja.
"Bukan tidak boleh berjualan,
tapi tidak boleh dimakan di tempat. Dibungkus, lalu di bawa pulang," ujar
Ipuk di salah satu sentra kuliner Plengsengan.
Dalam kesempatan itu, Dandim 0825
Letkol Yuli Eko turut mengingatkan pengunjung dan penjual untuk mematuhi aturan
PPKM yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ayo segera pulang, jangan nongkrong sampai larut. Satgas covid 19 mengimbau dengan tegas seluruh warga untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah hingga pukul 21.00," pungkasnya. (Humas/kab/bwi)