Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Jajaran Polresta Banyuwangi membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya adalah pria berinisial MT (35) dan ZA (64), yang merupakan warga Banyuwangi. Petugas mengamankan keduanya saat mengangkut pupuk bersubsidi yang diduga akan dijual ke luar daerah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu
mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kita sudah
melakukan upaya paksa, ada dua TKP yang sudah kita lakukan untuk pengungkapan
kasus tersebut," jelas Nasrun, Rabu (16/2/2022).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, selain telah menetapkan
dua orang sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti.
"Tersangkanya lebih dari satu. Sementara barang buktinya pupuk sekitar 2 ton, dan dua mobil pickup yang digunakan pelaku untuk mengangkut pupuk. Barang bukti itu kita amankan di Mapolresta Banyuwangi," ujarnya.
Ilustrasi pupuk bersubsidi. (Foto:
Fattahur/Dok)
Modus yang digunakan pelaku, kata Nasrun, pupuk bersubsidi
ini dibuat seolah-olah digunakan untuk wilayah Banyuwangi. Ternyata fakta di
lapangan, pupuk malah di bawa keluar daerah.
"Inilah yang menyalahi daripada aturan pelaksanaan
pupuk subsidi. Pengakuan tersangka, baru kali ini melakukan," bebernya.
Nasrun menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan
penyelidikan kasus ini."Sekarang sedang proses penyelidikan terhadap kasus
pupuk yang didistribusikan ke luar daerah," katanya.
Selain itu, Polresta Banyuwangi juga sudah berkoordinasi
dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk melihat potensi dugaan korupsi dalam
kasus ini.
"Kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan, untuk melihat
potensi dugaan korupsi dalam kasus ini. Potensi ini bisa dilihat dari hasil
dari penyelidikan lagi nanti," tandasnya. (fat)