Ilustrasi (Foto: istockphoto.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan asusila oleh oknum mantan anggota dewan di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi berinisial F.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan bahwa minggu lalu pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan/pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Yang melapor satu orang namun korbannya ada empat
orang," kata Agus kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Para korban masih berstatus pelajar aktif di salah satu
lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Singojuruh. Para korban rata-rata
mengaku dicabuli di luar jam sekolah.
"Mereka mengaku dugaan asusila itu dilakukan oleh
terlapor diluar jam sekolah. Korban dipanggil dan disitulah terjadi peristiwa
dugaan asusila itu," bebernya.
Agus mengaku selain telah menerima laporan dari para
korban, pihaknya juga telah mengantongi nama oknum terlapor. Namun hingga kini
Sat Reskrim masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menyingkap kasus dugaan
asusila tersebut.
"Terlapor sudah diinformasikan kepada kami. Dan
kasusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Sehingga kita terus melengkapi
alat bukti untuk sesegera mungkin kita lakukan proses hukum selanjutnya,"
jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memanggil dan memeriksa 8
orang sebagai saksi yang seluruhnya merupakan santriwati. Tak hanya itu, polisi
juga telah mengantongi bukti visum dari rumah sakit setempat.
Polisi terus mendalami dugaan asusila oleh terduga pelaku yang pernah duduk di kursi dewan. "Kasus ini masih terus kita dalami. Yang pasti siapapun itu pelakunya, sepanjang alat buktinya cukup akan kita pastikan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kepolisian bahkan telah melayangkan surat panggilan kepada terduga
pelaku. "Surat panggilan sudah dikirim, terlapor dijadwalkan memenuhi
panggilan pada pekan depan untuk dimintai keterangan," tandasnya. (fat)