Lockdown Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pengadilan Agama Banyuwangi tutup sementara. Penutupan diberlakukan sejak hari ini, Jum'at (16/7/2021) hingga Senin (26/7/2021) mendatang.
Humas PA Banyuwangi, Mohammad Arif Fauzi menyampaikan, perihal penutupan sesuai Surat Keputusan (SK) Wakil Ketua PA Banyuwangi Nomor W13-A3/1836/HM.00/7/2021.
Dalam SK tersebut, proses persidangan ditiadakan, hanya
pelayanan banding, kasasi dan peninjauan yang hanya dibuka sejak pukul 08.00
hingga pukul 12.00 WIB.
"Untuk jadwal sidang yang sudah terjadwal sebelumnya,
akan dijadwalkan ulang,” ujar Panitera Muda PA Banyuwangi, Mohammad Arif Fauzi.
Kebijakan ini, kata Arif, dalam rangka mendukung upaya
pemerintah menerapkan PPKM Darurat, menekan penyebaran virus Corona, khususnya
di lingkungan PA Banyuwangi.
Selama penutupan berlangsung, seluruh hakim dan pegawai PA
Banyuwangi juga melaksanakan tugas secara work from home (WFH).
”Seluruh aktivitas kami hentikan sementara waktu.
Persidangan kita tunda dan akan kita jadwal ulang. Setelah itu proses sidang
nantinya akan disampaikan langsung oleh jurusita kepada para pihak, dan
notifikasi melalui aplikasi berbasis WhatsApp," terangnya.
Arif menambahkan, upaya pencegahan juga dilakukan dengan
mensterilkan kantor dan seluruh ruangan yang ada di PA Banyuwangi.
”Dengan pelaksanaan ini, diharapkan bisa mensukseskan PPKM
Darurat dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Banyuwangi,” pungkasnya. (fat)