Kapolresta Banyuwangi dan jajarannya menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba dan okerbaya. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan pil trex dan meringkus puluhan pengedar.
Total ada 43 tersangka dari 39 kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang diungkap saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar selama 12 hari sejak tanggal 11-22 September 2024.
Selain meringkus para pengedar, polisi juga menyita 23 item
barang bukti dari dua kasus tersebut. Antara lain, 1,6 kilogram sabu, 35,71
gram ganja, dan 53 butir ekstasi, 33 buah ponsel.
Barang bukti lainnya, yakni 1 pipet kaca sisa sabu, 24
bendel plastik klip, 348 buah kantong plastik, 7 buah timbangan elektrik, 11.078
butir trilhexypenidyl, uang tunai Rp 10 juta, motor, hingga sepeda listrik.
Seluruh tersangka maupun barang bukti ditunjukkan saat
Polresta Banyuwangi merilis hasil ungkap Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
pada Senin (30/9/2024).
"Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini melibatkan 105
personel," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nanang Haryono.
Nanang menyebut, peredaran narkoba yang berhasil diungkap
yakni sebanyak 13 kasus dengan 17 orang terdiri dari 16 laki-laki dan 1
perempuan.
"Para tersangka perkara narkoba ini dijerat dengan
peraturan yang berlaku, ancaman hukumannya paling lama pidana penjara seumur
hidup," kata dia.
Sedangkan untuk kasus okerbaya, polisi meringkus 26
tersangka berasal dari 26 kasus yang diungkap selama operasi. Rinciannya, 23
laki-laki dan 3 perempuan.
Mereka dijerat Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan
ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling
lama 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Saya beri apresiasi kepada Kasat Narkoba dan seluruh
anggota yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024," ujar
Kapolresta Banyuwangi. (fat)