WP (34) pelaku penganiayaan diamankan di Polsek Glagah. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial WP (34), di Lingkungan Gaplek, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, korban berinisial RBM. Selama ini dia tinggal serumah bersama ibu kandungnya dan WP.
Bukannya mendapat kasih sayang, korban justru kerap
diperlakukan kasar oleh ayah tirinya itu.
Pelaku diduga telah memukul korban RBM menggunakan sikat
kamar mandi hingga menyebabkan kepala anak tirinya terluka.
Kasus ini telah dilaporkan setelah ayah kandung korban
mengetahui kejadian yang menimpa anaknya.
Polisi juga telah menangkap dan menjebloskan WP ke dalam
sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan
pengumpulan alat bukti yang cukup, WP ditetapkan sebagai tersangka," kata
Kapolsek Glagah AKP Pudji Wahyono melalui kanit Reskrim Aiptu Hengky Setya
Budi, Sabtu (13/5/2023).
Tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Anak atau Pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
''Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima
tahun,'' tegasnya.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya sebuah sikat
kamar mandi bergagang plastik warna merah muda sepanjang sekira 35 centimeter.
Sikat inilah yang diduga digunakan untuk melukai kepala korban.
Polisi juga sudah mengantongi visum et revertum dari luka
yang dialami korban. Dari hasil visum memang ada luka yang dialami korban. ''Terdapat
luka robek pada bagian kepala korban,'' bebernya. (fat)