Pelaku dengan muka penuh luka diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Herlin Ida Nuryansah (20), wanita asal
Kecamatan Gambiran, Banyuwangi ini berhasil menggagalkan aksi pelaku jambret
yang ingin merampas dompet miliknya.
Herlin yang saat itu mengendarai motor sendirian, berusaha
mengejar dan melawan dengan menendang motor yang digunakan pelaku hingga
terjatuh ke parit.
Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo mengatakan, kejadian
yang dialami Herlin itu terjadi di sekitar Jalan Raya Lidah, Desa/Kecamatan
Gambiran, Banyuwangi, Jumat (28/10/2022) siang.
"Saat itu korban berkendara sendiri hendak pulang usai
mengambil uang dari mesin anjugan mandiri (ATM)," kata Kapolsek, Sabtu
(29/10/2022).
Dalam perjalanan pulang itu, korban sejak keluar dari ATM
dibuntuti oleh seorang pria tak dikenal. Ketika melintas di jalur persawahan,
dari belakang pelaku menyambar dompet korban yang ditaruh di dashboard motor.
Sadar dompet berisi uang tunai ratusan ribu dijambret,
korban langsung berusaha mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Setelah sekitar 500 meter mengejar, korban berhasil
mendekat dan langsung menendang motor pelaku hingga keduanya sama-sama
terjatuh. Korban jatuh ke jalan dan mengalami luka robek di kaki kiri.
Sedangkan pelaku jatuh tersungkur ke parit sekitar TKP.
Bersamaan dengan itu, warga yang sempat mendengar teriakan
korban langsung mengerumuni korban dan pelaku. Pelaku saat itu nyaris menjadi
bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke pihak berwenang.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang
buktinya," ujar Kapolsek Setiyo Widodo.
Pelaku diketahui berinisial DTL (40), pria asal
Desa/Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek,
pelaku ini kerap melancarkan aksi serupa di beberapa kecamatan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan,
pelaku selain menjambret di Kecamatan Gambiran, juga melakukan aksi serupa
sebanyak empat kali di wilayah Purwoharjo, dan satu kali Cluring,"
bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam
Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP. (fat)