Remaja Perempuan di Banyuwangi Gagalkan Aksi Jambret, Pelaku Tersungkur dan Masuk BuiPolsek Gambiran

Remaja Perempuan di Banyuwangi Gagalkan Aksi Jambret, Pelaku Tersungkur dan Masuk Bui

Pelaku dengan muka penuh luka diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Herlin Ida Nuryansah (20), wanita asal Kecamatan Gambiran, Banyuwangi ini berhasil menggagalkan aksi pelaku jambret yang ingin merampas dompet miliknya.

Herlin yang saat itu mengendarai motor sendirian, berusaha mengejar dan melawan dengan menendang motor yang digunakan pelaku hingga terjatuh ke parit.

Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo mengatakan, kejadian yang dialami Herlin itu terjadi di sekitar Jalan Raya Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jumat (28/10/2022) siang.

Baca Juga :

"Saat itu korban berkendara sendiri hendak pulang usai mengambil uang dari mesin anjugan mandiri (ATM)," kata Kapolsek, Sabtu (29/10/2022).

Dalam perjalanan pulang itu, korban sejak keluar dari ATM dibuntuti oleh seorang pria tak dikenal. Ketika melintas di jalur persawahan, dari belakang pelaku menyambar dompet korban yang ditaruh di dashboard motor.

Sadar dompet berisi uang tunai ratusan ribu dijambret, korban langsung berusaha mengejar pelaku sambil berteriak maling.

Setelah sekitar 500 meter mengejar, korban berhasil mendekat dan langsung menendang motor pelaku hingga keduanya sama-sama terjatuh. Korban jatuh ke jalan dan mengalami luka robek di kaki kiri. Sedangkan pelaku jatuh tersungkur ke parit sekitar TKP.

Bersamaan dengan itu, warga yang sempat mendengar teriakan korban langsung mengerumuni korban dan pelaku. Pelaku saat itu nyaris menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke pihak berwenang.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya," ujar Kapolsek Setiyo Widodo.

Pelaku diketahui berinisial DTL (40), pria asal Desa/Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku ini kerap melancarkan aksi serupa di beberapa kecamatan.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, pelaku selain menjambret di Kecamatan Gambiran, juga melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Purwoharjo, dan satu kali Cluring," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP. (fat)