Rujak Soto dan Kue Bagiak. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Kuliner khas Banyuwangi kembali
mendapat pengakuan sebagai makanan asli dari Banyuwangi. Rujak Soto dan Kue
Bagiak telah mendapat surat pencatatan dari Kementerian Hukum sebagai Kekayaan
Intelektual Komunal (KIK).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham
telah menyerahkan surat pencatatan KIK tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada
24 Maret 2025.
Sebelumnya, lima kuliner Banyuwangi telah mendapatkan
status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yaitu sego cawuk,
sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.
“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui
secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan kita akan terus memfasilitasi
agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan
dan perlindungan hukum. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan
leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5/2025).
Keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi
keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Kepemilikan KIK dapat mencegah
pihak lain untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Ipuk menyebut, sejak tahun 2021 pemkab telah memfasilitasi
220 pengajuan produk asli Banyuwangi kepada Kemenkumham.
Sebanyak 220 produk tersebut terdiri atas kuliner, kriya
dan permohonan nama dagang. Dari semua produk tersebut, sebagian besar telah
mendapatkan KIK, sedangkan beberapa di antaranya masih dalam proses.
“Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur
lainnya kita untuk dicatatkan sebagai “karya” dari Banyuwangi. Tahu walik dan
pindang koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu,” jelas Ipuk.
Selain itu, lanjut dia, di tahun ini pemkab kembali
mengajukan enam produk kepada Kemenkumham untuk dicatatkan sebagai kekayaan
Bumi Blambangan. Di antaranya, tagline Kabupaten Banyuwangi “The Sunrise of
Java”, dan event sport tourism Internasional Tour The Banyuwangi Ijen (ITDBI)
sebagai ajang olahraga yang diinisiasi oleh Pemkab Banyuwangi.
Selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok),
Ipuk juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya
intelektual pribadinya (KIP).
“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun
masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab
juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan
kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” ujarnya.
Seperti tahun ini, pemkab fasilitasi pengajuan merek salon
kecantikan, dan merek dagang beras biofortifikasi yang dikembangkan perusahaan
pertanian asli Banyuwangi PT. Pandawa Agri Indonesia.
“Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan
jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena
sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses
pendanaan,” pungkas Ipuk. (humas/kab/bwi)