Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memberi ruang khusus bagi siswa penghafal Al-Quran, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026.
Siswa lulusan SD sederajat penghafal Al-Quran bebas memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sesuai keinginannya, dan akan mendapat nilai lebih dalam penerimaan SPMB jalur prestasi.
Ipuk mengatakan kuota bagi
penghafal Al-Quran ditetapkan setelah Pemkab Banyuwangi memilah dan penyusun
ketentuan SPMB tahun ini. Hal tersebut juga untuk memotivasi para siswa untuk
belajar Tahfidz.
"Kami berkomitmen untuk
memberi ruang bagi siswa-siswa yang berprestasi, termasuk bagi siswa penghafal
Al-Quran yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP," kata Ipuk, saat
Deklarasi SPMB 2025, Kamis (15/5/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyuwangi Suratno menambahkan, siswa yang akan mendapatkan "golden
ticket" dalam SPMB tahun ini adalah yang menghafal minimal 6 juz.
Apabila hafalannya di bawah itu,
mereka tetap mendapat keistimewaan berupa penambahan nilai. Tahfidz 1 juz akan
mendapat 125 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan.
Sementara Tahfidz 3 juz akan
mendapat poin 250 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kabupaten perorangan.
Sedangkan Tahfidz 5 juz mendapat 375 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat
provinsi tingkat peorangan.
Menurut Suratno kemampuan
menghafal Al-Quran siswa, juga wajib dibuktikan dengan surat keterangan atau
sertifikat Tahfidz yang dikeluarkan oleh pihak yang kompeten.
"Misalnya dari yayasan,
pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar. Siswa juga harus telah
menyelesaikan diniyah tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan
mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian
Agama," kata Suratno.
Suratno menjelaskan, penilaian
khusus SPMB bagi siswa penghafal Al-Quran merupakan kebijakan lokal Banyuwangi.
Aturan serupa tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan
kementerian terkait.
"Kami tekankan sistem SPMB
dalam rangka SPMB telah disusun seusai dengan aturan-aturan yang ditetapkan
agar berjalan, teratur, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel,
transparan, berintegritas, dan berekadailan," imbuh dia.
SPMB tahun ajaran 2025/2026
terdapat empat jalur SPMB. Pertama,jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu
dan disabilitas dengan kuota 20 persen.
Kedua, jalur mutasi untuk siswa
yang mengikuti pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen. Pelaksanaan SPMB
jalur afirmasi dan mutasi akan digelar 19-20 Mei dan akan diumumkan pada 21
Mei.
Ketiga, jalur prestasi dengan
kuota 35 persen. Kuota tersebut terbagi atas prestasi rata-rata raport 15
persen, prestasi akademik 10 persen, dan prestasi nonakademik 10 persen.
Terakhir jalur domisili untuk
siswa yang rumahnya dekat sekolah dengan kuota 40 persen. Pelaksanaanya 2-3
Juni dan bakal diumukmkan pada 4 Juni.
Jalur domisili merupakan
pengganti jalur zonasi pada penerimaan siswa baru tahun sebelumnya.
"Walaupun sistem berubah, untuk Banyuwangi tidak menjadi masalah. Sebab Banyuwangi selama ini sudah menggunakan sistem zonasi yang tidak full zona, tapi sudah menggunakan domisili," tambah Suratno. (humas/kab/bwi)