(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemkab Banyuwangi melakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program Pemutihan ini tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2 telah dimulai 1 November berakhir hingga 31 Desember 2024.
"Warga Banyuwangi silakan memanfaatkan
program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai skema untuk mempermudah
pembayaran," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu
(11/12/2024).
Pembayaran PBB Banyuwangi bisa
dilakukan secara manual melalui pihak desa dan minimarket, maupun secara online
mulai m-banking dan e-wallet seperti Shoope Pay, Tokopedia, Gopay, dan
lainnya.
Dengan memanfaatkan program
pemutihan denda, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB antara tahun 1994-2024
cukup membayar pokok pajaknya saja. Mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa
harus membayar denda keterlambatan pembayaran.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto mengungkapkan, program pemutihan ini
terbukti efektif mendongkrak realisasi PBB.
Setelah hampir satu bulan program
pemutihan berjalan, realisasi PBB telah mencapai 95,84 persen dari target
yang ditetapkan sebesar Rp. 60,75 miliar di tahun ini.
Berdasarkan data Bapenda
Banyuwangi, hingga 11 Desember telah masuk 51.538 Surat Tanda Terima Setoran
(STTS) atau Bukti Pembayaran PBB. Dengan nominal pokok pajak senilai Rp. 3,6
miliar. Sementara potensi denda yang dihapuskan senilai Rp. 613 juta.
“Ini capaian realisasi PBB selama
program berlangsung. Kami optimis realisasi PBB akan terus bertambah karena
program ini masih bergulir hingga akhir Desember,” ungkap Firman.
Firman menjelaskan dari total 830.692 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 telah dilunasi. (humas/kab/bwi)