Satlantas Polresta Banyuwangi Mulai Pasang Kamera Pengawas ETLESatlantas Polresta Banyuwangi

Satlantas Polresta Banyuwangi Mulai Pasang Kamera Pengawas ETLE

ETLE terpasang di Simpang Lima. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi terus mempersiapkan sejumlah peralatan untuk penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Sejumlah kamera pengawas mulai dipasang di tiga titik yang ada di Kabupaten Banyuwangi, (29/12/2021) kemarin.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, penerapan ETLE memang belum diberlakukan. Namun, seluruh persiapan sudah dimulai sejak awal.

”Kita masih melakukan persiapan untuk pemberlakukan ETLE di Banyuwangi, sejumlah kamera pengawas juga sudah dipasang,” katanya.

Baca Juga :

Pemasangan kamera, jelas Kasatlantas bekerjasama dengan Dinas Kominfo Banyuwangi, ada tiga titik yang menjadi sasaran.

Diantaranya, Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman. Kamera pengawas akan menyasar sejumlah pelanggar lalu lintas tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, dan berbonceng tiga.

"Ada tiga titik dengan jumlah empat kamera yang dipasang, dua kamera berada di simpang lima Banyuwangi,” paparnya.

Untuk penerapan kamera portabel, masih kata Kasatlantas, masih belum diberlakukan. Namun, petugas yang berada di pos simpang tiga Sukowidi, sudah bisa melakukan ETLE dengan menggunakan kamera Handphone.

”Hanya di simpang tiga Sukowidi saja yang bisa merekam menggunakan Handphone yang terkoneksi dengan sistem ETLE,” terangnya.


Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim. (Foto: Fattahur/dok)

Dalam sistem ETLE, ada petugas yang standby sebagai operator pengawas. Operator nantinya mengecek hasil rekaman dan mencari data pelanggar melalui nomor plat kendaraan di Samsat Banyuwangi.

”Dari data tersebut, petugas menerbitkan surat konfirmasi yang nantinya akan dikirimkan melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan,” ungkapnya.

Dikatakannya, dengan penerapan ETLE dapat membantu masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas dan terkait keamanan. Sistem ETLE juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.

"Konsepnya adalah pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti," ujar Kasatlantas.

Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.

Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel. (fat)