ETLE terpasang di Simpang Lima. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi terus mempersiapkan sejumlah peralatan untuk penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Sejumlah kamera pengawas mulai dipasang di tiga titik yang ada di Kabupaten Banyuwangi, (29/12/2021) kemarin.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, penerapan ETLE memang belum diberlakukan. Namun, seluruh persiapan sudah dimulai sejak awal.
”Kita masih melakukan persiapan untuk pemberlakukan ETLE di
Banyuwangi, sejumlah kamera pengawas juga sudah dipasang,” katanya.
Pemasangan kamera, jelas Kasatlantas bekerjasama dengan
Dinas Kominfo Banyuwangi, ada tiga titik yang menjadi sasaran.
Diantaranya, Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima
Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman. Kamera pengawas akan menyasar
sejumlah pelanggar lalu lintas tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak
mengenakan helm, dan berbonceng tiga.
"Ada tiga titik dengan jumlah empat kamera yang
dipasang, dua kamera berada di simpang lima Banyuwangi,” paparnya.
Untuk penerapan kamera portabel, masih kata Kasatlantas,
masih belum diberlakukan. Namun, petugas yang berada di pos simpang tiga
Sukowidi, sudah bisa melakukan ETLE dengan menggunakan kamera Handphone.
”Hanya di simpang tiga Sukowidi saja yang bisa merekam
menggunakan Handphone yang terkoneksi dengan sistem ETLE,” terangnya.
Kasatlantas
Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim. (Foto: Fattahur/dok)
Dalam sistem ETLE, ada petugas yang standby sebagai
operator pengawas. Operator nantinya mengecek hasil rekaman dan mencari data
pelanggar melalui nomor plat kendaraan di Samsat Banyuwangi.
”Dari data tersebut, petugas menerbitkan surat konfirmasi
yang nantinya akan dikirimkan melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan,”
ungkapnya.
Dikatakannya, dengan penerapan ETLE dapat membantu
masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas dan terkait keamanan. Sistem ETLE
juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.
"Konsepnya adalah pengawasan ada foto dan rekaman
video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila
terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti," ujar Kasatlantas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih
efektif. Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara
konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau
tatap muka.
Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi
sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat
ponsel. (fat)