(Foto: Humas/kab/bwi/dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Pelayanan publik di Banyuwangi mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman menilai pelayanan publik Banyuwangi telah memenuhi standar kepatuhan dengan nilai yang memuaskan sehingga memperoleh ”Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik”.
Ombudsman sendiri adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Banyuwangi, tahun ini mendapat skor
96,75 dan masuk kategori zona hijau (kepatuhan tinggi). Nilai tersebut didapat
dari penilaian terhadap puluhan produk layanan daerah yang meliputi layanan
perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan.
Di Jatim, skor standar kepatuhan
pelayanan publik Banyuwangi adalah yang tertinggi dibanding kabupaten/kota lainnya.
Adapun secara nasional, Banyuwangi menduduki posisi 10 besar dari 416 kabupaten
se-Indonesia.
”Alhamdulillah, Banyuwangi kemarin
menerima penganugerahann predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari
Ombudsman RI,” ujar Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono, Kamis (30/12/2021).
“Memang pelayanan publik yang ada
di Banyuwangi belum sepenuhnya sempurna, tetapi semua bergerak untuk terus
melakukan pembenahan. Apresiasi dari Ombudsman harus memotivasi kita semua
untuk terus berbenah,” imbuhnya.
(Foto: Humas/kab/bwi/dok)
Forum penganugerahan kepatuhan
pelayanan publik itu dihadiri Presiden Joko Widodo. Turut hadir Menkopolhukan
RI Mahfud MD, Ketua Ombudsman RI Mohammmad Najih, para gubernur, bupati, dan
wali kota se-Indonesia, baik secara daring maupun luring.
Dalam arahannya Presiden menyampaikan
pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
Jokowi juga mendorong agar para penyelenggara pemerintah bisa melakukan
digitalisasi pelayanan secara masif untuk permudah akses, memberikan pelayanan
yang lebih cepat dan terjangkau kepada masyarakat.
“Tuntutan masyarakat terus
meningkat. Semua harus segera mengubah cara berfikir, cara merespon, dan cara
bekerja. Semua harus update untuk wujudkan pelayanan publik yang prima, penuhi
kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat,” kata Jokowi.
Komponen standar kepatuhan
pelayanan publik yang dihitung Ombudsman meliputi sistem mekanisme dan prosedur
layanan, ketersediaan maklumat layanan, sarana prasarana penunjang layanan,
produk layanan, ketersediaan kanal pengaduan, penetapan jangka waktu proses
pelayanan, tarif layanan, hingga sarana pengukuran kepuasan pelanggan.
“Kami bersyukur penyelenggaraan
pelayanan publik di Banyuwangi kembali dinilai memenuhi standar predikat
kepatuhan tingi oleh Ombudsman. Penilaian ini akan menjadi penyemangat kami
untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik di Banyuwangi,” kata Sekda
Mujiono.
(Foto: Humas/kab/bwi/dok)
Di tengah prestasi tersebut,
Mujiono mengakui masih banyak pekerjaan rumah terkait pelayanan publik di
Banyuwangi.
"Kami masih ada menerima
komplain dari warga, dan ini kami jadikan masukan untuk terus berbenah. Setiap
kritikan kami tampung, dan akan segera kami tindaklanjuti. Kami meminta semua
petugas pelayanan untuk lebih responsif dan ramah dalam melayani," kata
Mujiono.
Untuk memberi kemudahan bagi warga,
Banyuwangi menyediakan Mal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan 242 layanan
dalam satu tempat. Juga ada dua Pasar Pelayanan Publik yang terintegrasi dengan
pasar tradisional.
Kemudahan pelayanan juga diikhtiarkan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan program “Bupati Ngantor di Desa” untuk masyarakat perdesaan, serta program ”Camping Embun” (camping pelayanann masyarakat kebun) utuk melayani warga di kawasan perkebunan dan hutan. (Humas/kab/bwi)