Pemberian remisi kepada narapida Lapas Kelas IIA Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 496 warga binaan atau
narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi mendapatkan
pengurangan masa pidana atau remisi umum pada perayaan Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia ke-76, dan 4 orang narapidana diantaranya akan bebas
langsung usai pemberian remisi.
"Total sebanyak 496 warga binaan yang mendapatkan
remisi Kemerdekaan HUT RI yang ke 76 ini," kata Kepala Lapas (Kalapas)
Kelas II A Banyuwangi, Wahyu Indarto usai pemberian remisi, Selasa (17/8/2021).
Remisi Umum 17 Agustus 2021 diberikan kepada narapidana
yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah
menjalani pidana minimal 6 bulan. Kemudian, tidak terdaftar pada register F
(buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Selain itu, juga telah mendapat persetujuan Justice
Collaborator dari Kejaksaan atau Polri, atau BNN. Dan atau telah menjalani 1/3
masa pidana apabila tidak ada tanggapan. Kemudian, turut serta aktif dalam
program pembinaan.
Dikatakan Wahyu, jumlah keseluruhan warga binaan di Lapas
Kelas II A Banyuwangi saat ini sebanyak 897 orang, dengan rincian narapidana
sebanyak 595 orang dan 305 tahanan. Dari total jumlah warga binaan yang ada,
masih kata Wahyu, pihaknya mengusulkan sebanyak 508 narapidana untuk mendapatkan
remisi saat HUT Kemerdekaan Rl ke-76.
Namun dari jumlah yang diusulkan, terdapat 12 narapidana
yang tidak memenuhi syarat PP Nomor 99
Tahun 12 dan melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas, sehingga mereka
tidak mendapat remisi.
"Sehingga remisi diberikan kepada 496 warga binaan, 4
diantaranya langsung bebas setelah pemberian remisi," ucapnya.
Wahyu menyebutkan, ratusan warga binaan yang mendapat
remisi ini dari kasus narkotika, kesehatan perlindungan anak, pencurian,
penganiayaan, dan lain sebagainya.
"Namun yang mendapatkan remisi terbanyak yakni perkara narkotika 183 narapidana. Semua perkara mendapat remisi. Kecuali, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tidak bayar denda. Dan, yang tidak bayar uang pengganti tidak mendapatkan remisi," pungkasnya.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani
menyerahkan surat remisi kepada salah seorang napi. (Foto: Fattahur)
Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas
menjelaskan, selama ini Pemkab Banyuwangi telah menjalin kerjasama dan
perhatian sesuai usulan dari Lapas. Sepertihalnya memberikan pelatihan,
pendampingan, dan lainnya, khususnya terkait penanganan narkotika di
Banyuwangi.
Dalam penangana narkoba ini, kata Ipuk, Pemkab berencana
membentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dalam mencegah dan memberantas
narkoba.
"Ya, kami ingin Banyuwangi memiliki BNK sehingga
kedepannya diharapkan mampu mengatasi atau mengantisipasi penyalah gunaan
narkoba, khususnya antisipasi pada anak usia sekolah," tandasnya. (fat)