Sekolah di Banyuwangi Dilarang Gelar Pesta Kelulusan Mewah dan Study Tour, Ini AlasannyaDispendik Banyuwangi

Sekolah di Banyuwangi Dilarang Gelar Pesta Kelulusan Mewah dan Study Tour, Ini Alasannya

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Aturan terkait larangan sekolah menggelar pesta kelulusan secara berlebihan dan study tour ke luar kota telah diterapkan sejak lama oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Suratno mengatakan, aturan agar sekolah menggelar perpisahan secara sederhana sudah diterapkan sejak tahun 2024.

Dispendik pada tahun ini juga mengeluarkan aturan serupa untuk ditaati seluruh sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kebijakan Akhir Tahun Pembelajaran 2024/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei lalu.

Baca Juga :

"Surat edaran tersebut sudah kami kirimkan ke sekolah-sekolah sejak beberapa pekan lalu," kata Suratno kepada wartawan.

Dalam surat edaran tersebut, Dispendik mewajibakan agar kegiatan kelulusan siswa digelar secara sederhana, edukatif, dan bermakna di lingkungan sekolah.

Sekolah juga dilarang mengadakan acara kelulusan di luar lingkungan sekolah yang berpotensi bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan kesenjangan sosial.

Selain itu, penggunaan istilah wisuda untuk kegiatan kelulusan siswa tingkat PAUD, SD, dan SMP agar dihindari karena tidak sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut.

Sebagai alternatif, sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan seperti pentas seni siswa, refleksi perjalanan belajar, dan kegiatan doa bersama atau tasyakuran sederhana yang digelar di lingkungan sekolah.

"Kegiatan juga harus melibatkan orang tua secara terbatas, partisipatif dan tidak membebani secara finansial," tegas Suratno.

SE tersebut juga menekankan larangan study tour, outing class, dan kegiatan sejenis ke luar kota. Sekolah lebih dianjurkan melaksanakan kegiatan berbasis lokal yang lebih bermakna dan kontekstual.

"Seperti kunjungan edukatif ke lembaga pemerintah, UMKM lokal, tempat budaya lokal, ekspo karya siswa, dan outdoor learning di lingkungan alam terdekat," sambungnya.

SE tersebut juga mengatur agar kenaikan kelas dan kelulusan siswa tidak dikaitkan dengan pembiayaan sekolah. Penilaian kenaikan dan kelulusan siswa harus sepenuhnya berdasarkan pada capaian kompetensi siswa.

Setiap siswa berhak memperoleh hasil penilaian tanpa dikaitkan dengan pelunasan PSM atau kewajiban administrasi lainnya. Pihak sekolah juga harus memberikan rapor dan ijazah kepada seluruh murid sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Terakhir, sekolah juga diwajibkan untuk memberikan pendampingan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Pendampingan ini meliputi layanan informasi, bimbingan, serta dukungan administratif agar siswa dapat melanjutkan pendidikan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Suratno menegaskan, edaran tersebut bersifat instruksi. Jadi seluruh sekolah di bawah naungan Dinpendik Banyuwangi harus mentaati. Dinas akan melakukan evaluasi bagi penyelenggara pendidikan yang melanggar.

"Kami yakin sekolah-sekolah di Banyuwangi taat terhadap aturan ini. Pada tahun lalu, sekolah juga telah menggelar kelulusan seperti yang tertuang dalam edaran kami," pungkasnya. (fat)