Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Aturan terkait larangan sekolah menggelar pesta kelulusan secara berlebihan dan study tour ke luar kota telah diterapkan sejak lama oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Suratno mengatakan, aturan agar sekolah menggelar perpisahan secara sederhana sudah diterapkan sejak tahun 2024.
Dispendik pada tahun ini juga mengeluarkan aturan serupa
untuk ditaati seluruh sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP. Kebijakan ini
tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kebijakan Akhir Tahun Pembelajaran
2024/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei lalu.
"Surat edaran tersebut sudah kami kirimkan ke
sekolah-sekolah sejak beberapa pekan lalu," kata Suratno kepada wartawan.
Dalam surat edaran tersebut, Dispendik mewajibakan agar
kegiatan kelulusan siswa digelar secara sederhana, edukatif, dan bermakna di
lingkungan sekolah.
Sekolah juga dilarang mengadakan acara kelulusan di luar
lingkungan sekolah yang berpotensi bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun
2025 terkait efisiensi anggaran dan kesenjangan sosial.
Selain itu, penggunaan istilah wisuda untuk kegiatan
kelulusan siswa tingkat PAUD, SD, dan SMP agar dihindari karena tidak sesuai
dengan jenjang pendidikan tersebut.
Sebagai alternatif, sekolah dapat menyelenggarakan
kegiatan seperti pentas seni siswa, refleksi perjalanan belajar, dan kegiatan
doa bersama atau tasyakuran sederhana yang digelar di lingkungan sekolah.
"Kegiatan juga harus melibatkan orang tua secara
terbatas, partisipatif dan tidak membebani secara finansial," tegas
Suratno.
SE tersebut juga menekankan larangan study tour, outing
class, dan kegiatan sejenis ke luar kota. Sekolah lebih dianjurkan melaksanakan
kegiatan berbasis lokal yang lebih bermakna dan kontekstual.
"Seperti kunjungan edukatif ke lembaga pemerintah,
UMKM lokal, tempat budaya lokal, ekspo karya siswa, dan outdoor learning di
lingkungan alam terdekat," sambungnya.
SE tersebut juga mengatur agar kenaikan kelas dan
kelulusan siswa tidak dikaitkan dengan pembiayaan sekolah. Penilaian kenaikan
dan kelulusan siswa harus sepenuhnya berdasarkan pada capaian kompetensi siswa.
Setiap siswa berhak memperoleh hasil penilaian tanpa
dikaitkan dengan pelunasan PSM atau kewajiban administrasi lainnya. Pihak
sekolah juga harus memberikan rapor dan ijazah kepada seluruh murid sesuai
jadwal yang telah ditentukan.
Terakhir, sekolah juga diwajibkan untuk memberikan
pendampingan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Pendampingan ini meliputi layanan informasi, bimbingan, serta dukungan
administratif agar siswa dapat melanjutkan pendidikan dengan lancar dan tanpa
hambatan.
Suratno menegaskan, edaran tersebut bersifat instruksi.
Jadi seluruh sekolah di bawah naungan Dinpendik Banyuwangi harus mentaati.
Dinas akan melakukan evaluasi bagi penyelenggara pendidikan yang melanggar.
"Kami yakin sekolah-sekolah di Banyuwangi taat terhadap aturan ini. Pada tahun lalu, sekolah juga telah menggelar kelulusan seperti yang tertuang dalam edaran kami," pungkasnya. (fat)