Satu terduga pelaku pencurian ponsel diperiksa petugas. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi menangkap dua orang terduga
pelaku pencurian handphone di wilayah Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono mengatakan, dua orang
terduga pelaku pencurian berhasil ditangkap terdiri dari satu orang pria dan
perempuan.
Masing-masing berinisial IM (25), perempuan asal Desa
Barurejo, Kecamatan Siliragung dan P (32) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan
Tegaldlimo.
"Keduanya sama-sama buron beberapa bulan dan berhasil
tertangkap kemarin saat Operasi Sikat Semeru 2022," ujar AKP Pudji
Wahyono, Kamis (29/9/2022).
Kapolsek menyebut, pelaku IM merupakan pegawai warung nasi
goreng di wilayah Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.
Barang bukti handphon hasil curian diamankan.
(Foto: Istimewa)
Dia menggasak satu unit ponsel merek Vivo Y21 milik MFA
(36), yang saat itu tertinggal di meja warung tempat pelaku bekerja.
Sementara pelaku P, menggondol dua ponsel merek Samsung J36
dan Samsung Duos. Dua ponsel tersebut didapat pelaku saat menjarah rumah
perempuan berinisal KH (29) warga Desa/Kecamatan Tegalsari,
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terbilang sadis. Sebab
pelaku menganiaya dan mencekik korban yang tengah tertidur pulas.
Akibat insiden kekerasan itu, korban mengalami luka pada
wajah, leher dan telinga.
AKP Pudji Wahyono menambahkan, saat ini kedua pelaku telah
diamankan di Mapolsek Tegalsari.
"Pelaku IM dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP.
Sedangkan P disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan
kekerasan," pungkasnya. (fat)