Sempat Buron, Dua Pelaku Pencurian Ponsel Diringkus Polsek TegalsariPolsek Tegalsari

Sempat Buron, Dua Pelaku Pencurian Ponsel Diringkus Polsek Tegalsari

Satu terduga pelaku pencurian ponsel diperiksa petugas. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pencurian handphone di wilayah Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono mengatakan, dua orang terduga pelaku pencurian berhasil ditangkap terdiri dari satu orang pria dan perempuan.

Masing-masing berinisial IM (25), perempuan asal Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung dan P (32) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo.

Baca Juga :

"Keduanya sama-sama buron beberapa bulan dan berhasil tertangkap kemarin saat Operasi Sikat Semeru 2022," ujar AKP Pudji Wahyono, Kamis (29/9/2022).

Kapolsek menyebut, pelaku IM merupakan pegawai warung nasi goreng di wilayah Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.

 

Barang bukti handphon hasil curian diamankan. (Foto: Istimewa)

Dia menggasak satu unit ponsel merek Vivo Y21 milik MFA (36), yang saat itu tertinggal di meja warung tempat pelaku bekerja.

Sementara pelaku P, menggondol dua ponsel merek Samsung J36 dan Samsung Duos. Dua ponsel tersebut didapat pelaku saat menjarah rumah perempuan berinisal KH (29) warga Desa/Kecamatan Tegalsari,

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terbilang sadis. Sebab pelaku menganiaya dan mencekik korban yang tengah tertidur pulas.

Akibat insiden kekerasan itu, korban mengalami luka pada wajah, leher dan telinga.

AKP Pudji Wahyono menambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tegalsari.

"Pelaku IM dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP. Sedangkan P disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (fat)