Motor Yamaha Fiz R bernopol P 5787 YR yang hendak digasak. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - BP (30), pria asal Kecamatan
Tanggul, Jember diamankan polisi di Banyuwangi. Dia ditangkap setelah kepergok
mencuri motor.
Pelaku mencoba menggasak motor Yamaha Fiz R bernopol P 5787
YR milik Muhammad Risqon Firdaus (40), yang saat itu terparkir di depan toko
pakan ternak di Desa Gendoh, Kecamatan Sempu pada Minggu (25/9/2022) malam.
Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan, motor korban saat
itu terparkir di depan toko dengan posisi kunci motor masih menempel.
Pelaku melancarkan aksinya sewaktu korban masuk toko untuk membeli pakan ternak. Secara diam-diam, pelaku menuntun motor lalu menghidupkannya.
BP (30), terduga pelaku pencurian motor. (Foto:
Istimewa)
Namun sialnya, aksinya itu diketahui karyawan toko.
"Baru berjalan beberapa meter, aksi pelaku ketahuan oleh karyawan toko.
Pelaku kemudian diteriaki maling," ujar Kapolsek.
Beruntung pelaku tak dimassa. Warga di sekitar lokasi
kejadian langsung menyerahkan pelaku ke kantor polisi.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan
di Mapolsek Sempu," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP
tentang tindak pidana pencurian. (fat)