LO DPC PKB Banyuwangi menyerahkan berkas perbaikan bacaleg. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPC PKB Banyuwangi menyerahkan
berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU setempat, setelah
ada perbaikan berkas persyaratan pendaftaran.
Sebenarnya DPC PKB Banyuwangi mendaftarkan Bacalegnya pada
Sabtu (13/5/2023), namun disebabkan berkas yang diserahkan tidak sesuai
sehingga berkas dikembalikan oleh KPU.
KPU menemukan adanya ketidaksesuaian berkas fisik dan
berkas yang diunggah di aplikasi pencalonan (Silon). Ketidaksesuaian itu
terdapat pada nomor urut caleg.
Terdapat perbedaan antara yang diajukan oleh DPP PKB
melalui Silon dan data fisik yang diajukan oleh DPC PKB ke KPU Banyuwangi.
Sehingga butuh dilakukan perbaikan.
DPC PKB Banyuwangi pada Minggu (14/5/2023) pagi, menyerahkan berkas
perbaikan yang akhirnya diterima oleh KPU.
"Seperti yang disampaikan Komisioner KPU, berkas
pendaftaran Bacaleg PKB telah memenuhi syarat dan diterima," kata Juru
Bicara DPC PKB Banyuwangi, Herwin Kurniadi.
Herwin diberi mandat untuk menyampaikan klarifikasi
ketidaksesuaian berkas pendaftaran itu terjadi karena sempat ada kekeliruan
upload yang dilakukan DPP PKB di aplikasi silon.
"Sementara berkas fisik yang kita bawa itu sebetulnya
sesuai dengan arahan DPP," jelasnya
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan DPC PKB Banyuwangi mendaftarkan
50 orang sebagai bacaleg.
"Targetnya, 25 kursi DPRD Banyuwangi diduduki oleh
kader PKB. Mudah-mudahan dengan izin Allah SWT semuanya dapat berjalan lancar
dan maksimal," tutupnya. (fat)