Sempat Dikembalikan, Berkas Bacaleg PKB Banyuwangi Akhirnya Diterima KPUDPC PKB Banyuwangi

Sempat Dikembalikan, Berkas Bacaleg PKB Banyuwangi Akhirnya Diterima KPU

LO DPC PKB Banyuwangi menyerahkan berkas perbaikan bacaleg. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - DPC PKB Banyuwangi menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU setempat, setelah ada perbaikan berkas persyaratan pendaftaran.

Sebenarnya DPC PKB Banyuwangi mendaftarkan Bacalegnya pada Sabtu (13/5/2023), namun disebabkan berkas yang diserahkan tidak sesuai sehingga berkas dikembalikan oleh KPU.

KPU menemukan adanya ketidaksesuaian berkas fisik dan berkas yang diunggah di aplikasi pencalonan (Silon). Ketidaksesuaian itu terdapat pada nomor urut caleg.

Baca Juga :

Terdapat perbedaan antara yang diajukan oleh DPP PKB melalui Silon dan data fisik yang diajukan oleh DPC PKB ke KPU Banyuwangi. Sehingga butuh dilakukan perbaikan.

DPC PKB Banyuwangi pada Minggu  (14/5/2023) pagi, menyerahkan berkas perbaikan yang akhirnya diterima oleh KPU.

"Seperti yang disampaikan Komisioner KPU, berkas pendaftaran Bacaleg PKB telah memenuhi syarat dan diterima," kata Juru Bicara DPC PKB Banyuwangi, Herwin Kurniadi.

Herwin diberi mandat untuk menyampaikan klarifikasi ketidaksesuaian berkas pendaftaran itu terjadi karena sempat ada kekeliruan upload yang dilakukan DPP PKB di aplikasi silon.

"Sementara berkas fisik yang kita bawa itu sebetulnya sesuai dengan arahan DPP," jelasnya

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan DPC PKB Banyuwangi mendaftarkan 50 orang sebagai bacaleg.

"Targetnya, 25 kursi DPRD Banyuwangi diduduki oleh kader PKB. Mudah-mudahan dengan izin Allah SWT semuanya dapat berjalan lancar dan maksimal," tutupnya. (fat)