Permohonan Sengketa Pilkada Banyuwangi 2020 Diterima Mahkamah KonstitusiSengketa Pilkada 2020

Permohonan Sengketa Pilkada Banyuwangi 2020 Diterima Mahkamah Konstitusi

Moch. Zaeni (tengah) diapit Gus Riza dan Mas Yusuf (Foto: Dok Tim Yuriz)

KabarBanyuwangi.co.id  - Pelaporan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh pasangan nomor urut 01, Mas Yusuf–Gus Riza resmi diterima dan dijadwalkan tanggal 26 Januari 2021 memasuki sidang pertama. Pemberitahunan dari MK tersebut, diterima Kuasa Hukum Pasangan Yuriz pada hari ini, Senin (18/01/2021).

“Benar kami telah menerima pemberitahuan dari MK hari ini, selanjutnya tim Kuasa Hukum Pasangan Yuriz akan mempersiapkan materi barang bukti yang dibutuhkan dalam pesidangan pertama juga para saksinya,” kata Moch. Zaeni kepada, kabarbanyuwangi.co.id.

Sengketa Pilkada Banyuwangi tahun 2020, telah didaftarkan ke MK tanggal 21 Desember 2020. Pemohon atas nama H. Yusuf Widyatmoko S.Sos (Calon Bupati) dan KH. Mumammad Riza Aziziy (Calon Wakil Bupati) dengan APPP Nomor 90/PAN.MK/AP3/12/2020. Termohon adalah KPU Kabupaten Banyuwangi, dan permohonan terdaftar dalam regestrasi : 87/PHP.BUP-XIX/2021. 

Baca Juga :

Tim Kuasa Pemohon terdiri dari Zubairi, Moch. Zaeni dan Reza Auliansyah. Materi pelaporan meliputi dugaan adanya pelanggaran pada tahapan Pilkada dan saat kampanye.

“Bukti telah kami siapkan, sekitar ada 30 alat bukti setelah melakukan seleksi dan 10 kontainer box berkas. Saksi yang kita siapkan ada 5 orang, sebagai saksi kunci,” tambah Zaeni.

Meski secara hukum diperbolehkan pemeriksaan saksi melalui zoom, atau jarak jauh, apalagi dalam kondisi pandemi sekarang. Namun tim kuasa hukum Pasangan Yuris akan menghadirkan langsung para saksi ke Jakarta. Tentu protokol kesehatan (prokes) tetap menjadi pegangan utama.

“Kami sudah menjadwalkan, para saksi akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Dari jumlah saksi yang kami persiapkan, bisa saja jumlahnya akan bertambah sesuai perkembangan sidang kelak,” pungkias Zaeni.

Sementara itu, menanggapi diterimanya permohonon sengketa Pilkada oleh MK, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Banyuwangi sebagai termohon tengah mempersiapkan diri. Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman menjelaskan, pihaknya akan menggelar rapat internal dalam rangka mempersiapkan perlawanan.

"Masih akan kita rapatkan nanti. Mungkin nanti sore atau malam nanti, karena kami baru pulang dari luar kota," jelasnya. (has)