Seorang Ayah di Banyuwangi Berulang Kali Cabuli Anak TiriPolresta Banyuwangi

Seorang Ayah di Banyuwangi Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Kapolresta Banyuwangi sedang menginterogasi, salah seorang pelaku kasus asusila. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kasus asusila (pencabulan dan pelecehan seksual) ternyata masih marak di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Buktinya, dalam bulan Januari ini saja Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi sudah mengungkap tiga kasus tindak asusila dengan berbagai modus. Korbannya, rata-rata berstatus pelajar yang usianya masih belasan tahun.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, yang pertama terjadi di Kecamatan Wongsorejo, seorang ayah mencabuli anak tirinya berulang kali sejak tahun 2011 hingga tahun 2020. Mulai korban berusia 7 tahun hingga usia 12 tahun.

Dalam aksinya, kata Arman, tersangka berinisial S (47) mengancam dan memaksa korbannya, sebut saja Bunga untuk memuaskan nafsu bejat tersangka.

Baca Juga :

"Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, berinisial A (38) memergoki perbuatan tak senonoh suaminya," ujar Arman, dalam konferensi persnya di Mapolresta, Jumat (15/1/2021) kemarin.

Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Kalipuro. Tersangkanya adalah DA (26) yang menyetubuhi pelajar berusia 16 tahun. "Modusnya, tersangka melakukan pengancaman hingga korbannya takut," kata Arman.

Berikutnya terjadi di Kecamatan Cluring, tersangka berinisial RW (18) mencekoki korban PI (14) dengan minuman keras. Setelah korbannya mabuk berat, tersangka membawa korban ke sebuah rumah kosong dan mulai melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

"Saat ini seluruh pelaku kita tahan, dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan," imbuh Arman. (fat)