Tim Hukum Pasangan Ali-Ali Pantau Rekapitulasi Suara, Pastikan Tidak Ada Pelanggaran PidanaPasangan Ali Makki-Ali Ruchi

Tim Hukum Pasangan Ali-Ali Pantau Rekapitulasi Suara, Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Pidana

Moh. Firdaus Yuliantono, S.H. Tim Hukum Paslon 02 Ali Makki Zaini-Ali Ruchi (Ali-Ali). (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Rekapitulasi surat suara Pilkada Banyuwangi 2024 mulai di gelar di tingkat kecamatan. Untuk mengawal perolehan Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi, Tim Hukum Pasangan Ali-Ali menerjunkan saksi dan tim di 25 kecamatan se-kabupaten.

Dalam proses monitoring, Tim Hukum Pasangan Ali-Ali telah mendistribusikan tim di seluruh kecamatan yang hari ini menggelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Moh. Firdaus Yuliantono, S.H. Tim Hukum Pasangan Ali-Ali mengatakan, tujuan dilakukan pemantauan, untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan tidak ada kecurangan atau pelanggaran pidana.

Baca Juga :

"Tim Hukum Ali-Ali saat ini tengah memantau ketat proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan," kata Firdaus Yuliantono, Jumat (29/11/2024).

Firdaus mewanti-wanti, bagi siapapun yang melakukan pidana penggelembungan atau penghilangan hak orang lain atau menambah suara secara melawan hukum, dapat dilaporkan sebagai pelanggaran tindak pidana.

Maka itu, Tim Hukum Pasangan Ali-Ali akan terus mengawasi secara ketat jalannya rekapitulasi di tingkat kecamatan, untuk memastikan tidak adanya kecurangan pemilu.

"Karena banyak laporan tentang dugaan kecurangan selama masa kampanye sampai penghitungan suara di TPS itu yang masuk ke tim hukum kami," sebutnya.

Kepada seluruh saksi dan tim lapangan Paslon 02 Ali-Ali, Firdaus menambahkan, agar memantau secara ketat dan meningkatkan kewaspadaan selama jalannya rekapitulasi.

"Bilamana ada pelanggaran maka kami pun juga akan segera mengadukan dan memprosesnya secara hukum pidana," tegasnya.

Bagi penyelenggara pemilu, Firdaus juga berpesan, agar bekerja secara profesional mengikuti aturan, norma dan etika penyelenggara yang telah ditetapkan.

"Bagi siapa yang merubah, mengurangi suara paslon tertentu, memfasilitasi atau memobilisasi orang lain untuk memilih di TPS dengan atas nama orang lain dengan secara melawan hukum, maka kami tim hukum akan mengadukan dan memprosesnya secara hukum pidana," paparnya.

"Kami berharap dugaan kecurangan selama berjalannya proses pemilu ini bisa terungkap, sehingga bisa mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat di Kabupaten Banyuwangi," tutupnya. (red)