Tim Kuasa Hukum Yuriz Optimis Perjuangannya Dikabulkan Hakim MKSengketa Pilkada 2020

Tim Kuasa Hukum Yuriz Optimis Perjuangannya Dikabulkan Hakim MK

Kuasa hukum paslon nomor 1 Ahmad Irawan (kanan) didampingi Moch. Zaeni menyampaikan tuntutan secara lisan dalam persidangan di MK. (Foto:`Tangkapan layar streaming sidang di MK)

KabarBanyuwangi.co.id Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Mas Yusuf-Gus Riza, atau Yuriz, Moch. Zaeni mengaku optimis apa yang sedang diperjuangkan bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengingat pilkada tanggal 9 Desember 2020 lalu, dianggap penuh dengan dugaan kecurangan, intrik, politik uang, dan melakukan serangkaian perbuatan politik kotor oleh berbagai pihak yang dianggap menciderai demokrasi.

“Kami Tim Kuasa Hukum yakin bahwa ada dukungan dan bantuan doa dari kyai-kyai dan para ulama di Banyuwangi, untuk Banyuwangi hebat Badatul Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Siapa pun Bupati yang akan dilantik periode 2021-2024, sudah tertulis di dalam Lauhul Mahfuz,” tegas Moch Zaeni, SH, MH kepada KabarBanyuwangi.co.id, Selasa (26/01/2021) petang.

Baca Juga :

Dalam sidang pertama di MK, Selasa (27/01/2021,) pemohon pasangan Yuriz dengan nomor urut satu, menyebutkan secara rinci, dugaan keterlibatan Bupati Banyuwangi dalam memenangkan istrinya. Baik saat kampanye, maupun sebelum kampanye. Perkaran No. 87.

“Pada tanggal 7 Oktober 2020, Bupati Banyuwangi menggunakan fasilitas negara, dengan mengumpulkan tokoh agama di Pendopo Shaba Swagata Blambangan. Pada pertemuan tersebut, Bupati Banyuwangi membagikan masker dengan simbol pasangan Calon Bupati dan Wakilnya dengan nomor urut 02,” kata kuasa Hukum Yuriz Ahmad Irawan.

Selain itu yang dipermasalahkan adalah program sosial bersumber dari APBN dan APBD Banyuwangi, karena penyalurannya dikaitkan dan disertai stiker pasangan Ipuk-Sugirah. Seperti insentif RT se-Banyuwangi, baru dicarikan menjelang coblosan.

“Ada juga dana bantuan Guru Ngaji, selama  tiga tahun terhenti dengan alasan tidak jelas. Namun dana itu justru bisa cair dan disampaikan langsung ke para penerimanya di suatu tempat, justru saat menjelang coblosan berlangsung,” tambah Zaeni.

Sebagai penyelenggaran Pemilu, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan adanya dugaan pelanggaran selama kampanye hingga pencoblosan. Inilah yang diyakini pasangan Yuriz, penyebab perolehan suara mereka tidak maksimal.

“Pelanggaran ini terstruktur, sistematis dan masif (TSM), karena dilakukan sejak awal hingga hari H pencoblosan,” tambah Zaeni.

Dari sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, Tim Kuasa Hukum menyampaikan tuntutan kepada Majelis Hakim Konstisusi, mengabulkan semua permohonannya, membatalkan hasil penetapan KPU Banyuwangi, memerintahkan KPU Banyuwangi segera melantik pasangan Yusuf Widyatmoko – KH. Mohamad Riza Azizi, atau memerintahkan KPU Banyuwangi agar mengulang Pilkda Banyuwangi. (sen)