Kuasa hukum paslon nomor 1 Ahmad Irawan (kanan) didampingi Moch. Zaeni menyampaikan tuntutan secara lisan dalam persidangan di MK. (Foto:`Tangkapan layar streaming sidang di MK)
KabarBanyuwangi.co.id - Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Mas Yusuf-Gus Riza, atau Yuriz, Moch. Zaeni mengaku optimis apa yang sedang diperjuangkan bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengingat pilkada tanggal 9 Desember 2020 lalu, dianggap penuh dengan dugaan kecurangan, intrik, politik uang, dan melakukan serangkaian perbuatan politik kotor oleh berbagai pihak yang dianggap menciderai demokrasi.
“Kami Tim Kuasa Hukum yakin bahwa ada dukungan dan bantuan
doa dari kyai-kyai dan para ulama di Banyuwangi, untuk Banyuwangi hebat Badatul
Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Siapa pun Bupati yang akan dilantik periode
2021-2024, sudah tertulis di dalam Lauhul Mahfuz,” tegas Moch Zaeni, SH, MH
kepada KabarBanyuwangi.co.id, Selasa (26/01/2021) petang.
Dalam sidang pertama di MK, Selasa (27/01/2021,) pemohon
pasangan Yuriz dengan nomor urut satu, menyebutkan secara rinci, dugaan
keterlibatan Bupati Banyuwangi dalam memenangkan istrinya. Baik saat kampanye,
maupun sebelum kampanye. Perkaran No. 87.
“Pada tanggal 7 Oktober 2020, Bupati Banyuwangi menggunakan
fasilitas negara, dengan mengumpulkan tokoh agama di Pendopo Shaba Swagata
Blambangan. Pada pertemuan tersebut, Bupati Banyuwangi membagikan masker dengan
simbol pasangan Calon Bupati dan Wakilnya dengan nomor urut 02,” kata kuasa
Hukum Yuriz Ahmad Irawan.
Selain itu yang dipermasalahkan adalah program sosial
bersumber dari APBN dan APBD Banyuwangi, karena penyalurannya dikaitkan dan disertai stiker pasangan Ipuk-Sugirah. Seperti insentif RT se-Banyuwangi, baru
dicarikan menjelang coblosan.
“Ada juga dana bantuan Guru Ngaji, selama tiga tahun terhenti dengan alasan tidak
jelas. Namun dana itu justru bisa cair dan disampaikan langsung ke para
penerimanya di suatu tempat, justru saat menjelang coblosan berlangsung,”
tambah Zaeni.
Sebagai penyelenggaran Pemilu, KPU dan Bawaslu dianggap
membiarkan adanya dugaan pelanggaran selama kampanye hingga pencoblosan. Inilah
yang diyakini pasangan Yuriz, penyebab perolehan suara mereka tidak maksimal.
“Pelanggaran ini terstruktur, sistematis dan masif (TSM),
karena dilakukan sejak awal hingga hari H pencoblosan,” tambah Zaeni.
Dari sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, Tim Kuasa Hukum
menyampaikan tuntutan kepada Majelis Hakim Konstisusi, mengabulkan semua
permohonannya, membatalkan hasil penetapan KPU Banyuwangi, memerintahkan KPU
Banyuwangi segera melantik pasangan Yusuf Widyatmoko – KH. Mohamad Riza Azizi,
atau memerintahkan KPU Banyuwangi agar mengulang Pilkda Banyuwangi. (sen)