Warga yang tidak disiplin prokes dihukum push up oleh petugas. (Foto: Humas/Polresta/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi dan Polsek jajaran serta instansi terkait seperti dinas kesehatan, Satpol PP dan TNI menggelar pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19.
Bertempat di pasar Pekulo Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, petugas dipimpin Kapolsek Srono, AKP Mulyono menggelar Opersai Yustisi terhadap masyarakat yang masih tidak disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, Senin (25/01/2021).
“Kami bersama-sama
dengan instansi terkait dinas kesehatan, Satpol PP dan TNI secara simultan
terus berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek
Srono AKP Mulyono, SH.
“Dengan upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran
dan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan secara
disiplin dan berkelanjutan,” imbuh Kapolsek Srono.
Kapolsek
Srono menambahkan, dasar dari pelaksanaan operasi yustisi adalah Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Perda Gubernur Jatim No. 2 tahun 2020, Pergub No.
53 tahun 2020, Perbup Banyuwangi No. 51 tahun 2020 dan STR Kapolresta
Banyuwangi Nomor : STR/403/IX/OPS.2./2020 Tanggal 15 September 2020 Tentang Pelaksanaan
Operasi Yustisi.
Dalam Operasi Yustisi tersebut, masyarakat yang kedapatan
tidak patuh protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat berkendara,
langsung diberi sangsi teguran dan tertulis, bahkan dihukum push up oleh
petugas.
“Kami melakukan penegakan dan pendisiplinan kepada para
warga masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yaitu tidak
memakai masker, dengan diberikan teguran secara lisan dan tertulis dengan
membuat surat pernyataan berjanji untuk selalu mentaati dan menerapkan protokol
kesehatan,” terang Kapolsek Srono.
Pelaksanaan
operasi yustisi didukung oleh kekuatan personil Polsek Srono 6 personil,
Koramil Srono 5 personil, Satpol PP Srono 3 personil, Puskesmas Srono dan
lain-lain 5 personil.
Sementara itu, masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi sebanyak 15 orang dengan teguran lisan, 6 orang teguran tertulis, 5 orang dengan sanksi tindakan berupa push up. (red)