Putus Penyebaran Covid-19, Polresta Banyuwangi Gencar Gelar Operasi YustisiPolresta Banyuwangi

Putus Penyebaran Covid-19, Polresta Banyuwangi Gencar Gelar Operasi Yustisi

Warga yang tidak disiplin prokes dihukum push up oleh petugas. (Foto: Humas/Polresta/bwi)

KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi dan Polsek jajaran serta instansi terkait seperti dinas kesehatan, Satpol PP dan TNI menggelar pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19.

Bertempat di pasar Pekulo Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, petugas dipimpin Kapolsek Srono, AKP Mulyono menggelar Opersai Yustisi terhadap masyarakat yang masih tidak disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, Senin (25/01/2021).

“Kami bersama-sama dengan instansi terkait dinas kesehatan, Satpol PP dan TNI secara simultan terus berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Srono AKP Mulyono, SH.

Baca Juga :

“Dengan upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan berkelanjutan,” imbuh Kapolsek Srono.

Kapolsek Srono menambahkan, dasar dari pelaksanaan operasi yustisi adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Perda Gubernur Jatim No. 2 tahun 2020, Pergub No. 53 tahun 2020, Perbup Banyuwangi No. 51 tahun 2020 dan STR Kapolresta Banyuwangi Nomor : STR/403/IX/OPS.2./2020 Tanggal 15 September 2020 Tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi.

Dalam Operasi Yustisi tersebut, masyarakat yang kedapatan tidak patuh protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat berkendara, langsung diberi sangsi teguran dan tertulis, bahkan dihukum push up oleh petugas.

“Kami melakukan penegakan dan pendisiplinan kepada para warga masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker, dengan diberikan teguran secara lisan dan tertulis dengan membuat surat pernyataan berjanji untuk selalu mentaati dan menerapkan protokol kesehatan,” terang Kapolsek Srono.

Pelaksanaan operasi yustisi didukung oleh kekuatan personil Polsek Srono 6 personil, Koramil Srono 5 personil, Satpol PP Srono 3 personil, Puskesmas Srono dan lain-lain 5 personil.

Sementara itu, masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi sebanyak 15 orang dengan teguran lisan, 6 orang teguran tertulis, 5 orang dengan sanksi tindakan berupa push up. (red)