Taman Wisata Alam Kawah Ijen. (Foto: humas/kab/bwi/dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Setelah sempat ditutup sementara, Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen kembali dibuka hari ini, Sabtu (6/1/2024). Calon pendaki diwajibkan membawa surat keterangan sehat.
Kebijakan baru itu diambil dalam rapat koordinasi rencana pembukaan jalur pendakian TWA Kawah Ijen yang digelar di Paltuding, Jumat (5/1/2024).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh pengelola TWA Kawah
Ijen, Pemkab Banyuwangi, dan Pemkab Bondowoso.
"Jadi dari pengelola menginginkan adanya surat
keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang wajib disertai
pendaki sebelum melakukan pendakian," kata Kepala Pos TWA Kawah Ijen,
Sigit Hariwibowo kepada wartawan.
Sigit menjelaskan, surat keterangan dokter itu wajib
ditunjukkan saat wisatawan menukarkan barcode booking dengan tiket pendakian.
Aturan serupa juga dibeberkan oleh Balai Besar Konservasi
Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim lewat unggahannya di media sosial Instagram.
Dalam unggahannya, ada enam syarat dan ketentuan yang harus
disetujui oleh calon pendaki Ijen saat hendak mem-booking tiket melalui laman
BBKSDA.
Salah satu syarat yang tercantum, yakni wisatawan harus
dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat.
Ketentuan itu juga menyebutkan bahwa pengelola TWA Kawah
Ijen tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan cidera atau
meninggal. BBKSDA pun menegaskan bahwa tiket yang dibeli pendaki tak termasuk
asuransi.
Menurut Sigit, syarat baru penyertaan surat keterangan
sehat merupakan upaya untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang terjadi akibat
kondisi pendaki yang tidak fit.
"Dari kejadian-kejadian kecelakaan itu, kebanyakan
pengunjung domestik tidak mau mengakui kondisinya tidak sehat. Kalau wisatawan
mancanegara lebih fair," sambungnya.
Seiring dengan dibukanya kembali TWA Ijen, pihak pengelola
berencana menyediakan posko layanan kesehatan.
"Dari hasil koordinasi itu, mungkin ada kesepakatan
dan kesepahaman di TWA Ijen ada klinik yang difungsikan bergantian antara
Puskesmas Sempol atau Ijen (Bondowoso) dengan Licin (Banyuwangi),"
katanya.
Meski demikian, calon pendaki sebaiknya menyiapkan surat
keterangan sehat sebelum mendaki gunung yang memiliki ketinggian 2.386 meter di
atas permukaan laut tersebut.
Pengelola TWA Kawah Ijen tak memungkiri penerapan syarat
baru bakal berpengaruh terhadap jumlah kunjungan wisatawan. Namun, mereka
menduga pengaruh itu tak permanen.
"Mungkin untuk sesaat bisa terjadi. Tapi syarat itu
untuk langkah lebih baik. Karena mungkin pengunjung masih kaget ada syarat
baru. Tapi bagi kami itu merupakan hal yang lebih baik untuk pengelolaan
kami," ucapnya. (fat)