Ahmad Rifai menunjukkan berkas permohonan uji materi terkait norma sistem parkir berlangganan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Warga Banyuwangi mengajukan permohonan gugatan uji materi Pasal 70 ayat 1,2, dan 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, terkait norma sistem parkir berlangganan.
Permohonan gugatan uji materi itu dilayangkan oleh Ahmad Rifai ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Kamis (4/1/2024) kemarin.
"Atas nama pribadi, atas nama warga Banyuwangi, mengajukan
permohonan keberatan hak uji materiil atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum terkait dengan pasal 70 ayat 1,2 dan 3 terkait norma sistem
parkir berlangganan," jelasnya.
Dia menganggap peraturan yang telah diberlakukan sejak
tahun 2011 tersebut bertentangan dengan regulasi di atasnya, sehingga merugikan
dan memberatkan masyarakat.
"Ada 4 petitum yang saya sampaikan dalam permohonan
ini. Di antaranya meminta MA untuk menyatakan Pasal 70 ayat 1,2, dan 3 Perda
Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat," ucapnya.
Rifai mencontohkan Kabupaten Gresik pada tahun 2014 lalu
pernah mengajukan uji materi terkait hal serupa, dan dikabulkan oleh MA.
"Artinya norma ini sebenarnya sudah dinyatakan tidak
berlaku sejak 2014. Anehnya di tahun 2017 (di Banyuwangi) justru ada perubahan
Perda yang kedua, yang menaikkan harga parkir berlangganan. Untuk roda dua
sebesar Rp 35 ribu dan roda empat Rp70 ribu," kata dia.
Rifai menganggap norma yang mengatur tentang retribusi jasa
umum itu tidak adil dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
di atasnya.
"Karena tidak semua pemilik kendaraan menggunakan
fasilitas parkir yang disediakan pemerintah," ungkapnya.
Rifai menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan
berangkat dari aspirasi dan harapan masyarakat. Bila dikabulkan, maka
menurutnya ini akan menjadi hadiah bagi warga Banyuwangi.
"Kami berharap sebelum bulan April sudah ada putusan
dari MA," ujarnya. (fat)