Warga Banyuwangi Ajukan Permohonan Uji Materi Parkir BerlanggananUji Materi Parkir Berlangganan

Warga Banyuwangi Ajukan Permohonan Uji Materi Parkir Berlangganan

Ahmad Rifai menunjukkan berkas permohonan uji materi terkait norma sistem parkir berlangganan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Warga Banyuwangi mengajukan permohonan gugatan uji materi Pasal 70 ayat 1,2, dan 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, terkait norma sistem parkir berlangganan.

Permohonan gugatan uji materi itu dilayangkan oleh Ahmad Rifai ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Kamis (4/1/2024) kemarin.

"Atas nama pribadi, atas nama warga Banyuwangi, mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait dengan pasal 70 ayat 1,2 dan 3 terkait norma sistem parkir berlangganan," jelasnya.

Baca Juga :

Dia menganggap peraturan yang telah diberlakukan sejak tahun 2011 tersebut bertentangan dengan regulasi di atasnya, sehingga merugikan dan memberatkan masyarakat.

"Ada 4 petitum yang saya sampaikan dalam permohonan ini. Di antaranya meminta MA untuk menyatakan Pasal 70 ayat 1,2, dan 3 Perda Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ucapnya.

Rifai mencontohkan Kabupaten Gresik pada tahun 2014 lalu pernah mengajukan uji materi terkait hal serupa, dan dikabulkan oleh MA.

"Artinya norma ini sebenarnya sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 2014. Anehnya di tahun 2017 (di Banyuwangi) justru ada perubahan Perda yang kedua, yang menaikkan harga parkir berlangganan. Untuk roda dua sebesar Rp 35 ribu dan roda empat Rp70 ribu," kata dia.

Rifai menganggap norma yang mengatur tentang retribusi jasa umum itu tidak adil dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Karena tidak semua pemilik kendaraan menggunakan fasilitas parkir yang disediakan pemerintah," ungkapnya.

Rifai menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan berangkat dari aspirasi dan harapan masyarakat. Bila dikabulkan, maka menurutnya ini akan menjadi hadiah bagi warga Banyuwangi.

"Kami berharap sebelum bulan April sudah ada putusan dari MA," ujarnya. (fat)