Rapat pembahasan usulan kenaikan UMK Banyuwangi 2025. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 6,5 persen menjadi Rp
2.810.138 pada tahun 2025.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi
dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan,
usulan kenaikan UMK ini telah dibahas bersama Dewan Pengupah setempat. Forum
tersebut juga melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, buruh, serta para pakar
terkait.
Menurut Rusdi, UMK Banyuwangi 2025 naik sebanyak Rp 171.500
dibanding besaran UMK tahun ini yang hanya Rp 2.638.638.
"Usulan kenaikan ini telah dibahas dan disepakati
bersama Dewan Pengupah. Termasuk kalangan pengusaha dan buruh," kata
Rusdi, Senin (16/12/2024).
Usulan kenaikan UMK ini telah diserahkan kepada Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Nilai akhir besaran
kenaikan UMK akan ditetapkan dalam beberapa waktu mendatang.
Meski diusulkan naik 6.5 persen, besaran nilai UMK
Banyuwangi 2025 bisa berubah sesuai keputusan Pemprov Jatim.
"Nantinya, setelah menerima surat keputusan dari pemerintah
provinsi, kami akan sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di
Banyuwangi," sambungnya.
Rusdi menegaskan, jika UMK telah ditetapkan, seluruh
perusahaan di Banyuwangi wajib mematuhi ketentuan tersebut mulai Januari 2025.
Tidak ada penangguhan seperti beberapa tahun lalu.
"Jika perusahaan tak sanggup membayar sesuai UMK,
mereka harus mengkomunikasikannya dengan para pekerja. Dan harus dengan laporan
keuangan untuk menunjukkan bahwa mereka memang tak mampu membayar sesuai
UMK," kata Rusdi. (fat)