Usai Transaksi Jual Beli Mobil, Pria Asal Cluring Malah Masuk BuiPolsek Cluring

Usai Transaksi Jual Beli Mobil, Pria Asal Cluring Malah Masuk Bui

Pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim di Mapolsek Cluring. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Seorang pria asal Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, berinisial PT (50) diciduk Unit Reskrim Polsek setempat, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku PT. "Pelaku berinisial PT berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin (21/6/2021) kemarin sekitar jam 10 siang," ujar AKP Bejo Madrias kepada wartawan, Jum'at (25/6/2021).

Kapolsek menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan pengakuan atas kejadian yang dialami korban, SH (65) kepada Kepolisian Sektor Cluring. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cluring.

Baca Juga :

Menurut pengakuan korban, peristiwa ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol P 1982 ZV antara keduanya pada tanggal 16 Juni 2017 silam. Pelaku menjual mobil kepada korban seharga Rp. 120 juta.

"Setelah terjadi kesepakatan harga, korban langsung membayar lunas. Namun saat itu pelaku tidak langsung menyerahkan BPKB mobil, pelaku menjanjikan akan menyerahkan BPKB mobil dalam tempo seminggu," terangnya.

Seminggu kemudian, lanjut Kapolsek, korban menagih BPKB yang saat itu masih dipegang pelaku. Namun pelaku tidak kunjung menyerahkan BPKP. Padahal mobil yang dijual sudah dipakai korban.

Korban yang merasa curiga akhirnya mendesak pelaku untuk berterus terang terkait keberadaan BPKB mobil tersebut. Setelah didesak, pelaku akhirnya mengaku jika BPKB mobil Xenia yang dijualnya telah digadaikan di salah satu koperasi di Banyuwangi.

"Kepada korban, pelaku mengaku bahwa BPKB mobil telah dijadikan jaminan hutang pada koperasi sejak Maret 2017," bebernya.

Hingga saat ini pun, pelaku tidak bisa melunasi hutangnya. Bahkan BPKP mobil Xenia masih menjadi jaminan hutang pelaku kepada koperasi, dan belum diserahkan kepada korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 120 juta. Sementara pelaku kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Xenia dan selembar kwitansi pembelian untuk dijadikan barang bukti. (fat/eko)