Warga Wongsorejo Banyuwangi Gasak Motor Dicokok PolisiPolsek Banyuwangi

Warga Wongsorejo Banyuwangi Gasak Motor Dicokok Polisi

Terduga pelaku curanmor diamankan Polsek Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Aksi nekat pria berinisial MSH (23), asal Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, harus berakhir di tangan polisi.

Pria itu diringkus Unit Reskrim Polsek Banyuwangi atas dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Banyuwangi.

MSH diduga telah beraksi di beberapa tempat. Kejahatan pertamanya terendus pada 22 Februari 2024 di Jalan M.H Thamrin, Kelurahan Singotrunan.

Baca Juga :

Kemudian, dia kembali menggasak motor di depan dealer sepeda listrik Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo pada 6 Mei 2024.

Tak berhenti di situ, MSH kembali melancarkan aksinya di depan Pengadilan Agama di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran pada 15 Mei 2024.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo, menjelaskan, pihaknya mengamankan tiga unit motor hasil curian dari tangan MSH.

Kendaraan yang diamankan yaitu Honda Beat coklat tahun 2023, satu unit Honda Vario hitam keluaran tahun 2017, dan satu unit Honda Scoopy hitam tahun 2017.

"Terduga pelaku diamankan beserta barang buktinya pada 4 Juni lalu," kata Hadi Waluyo, Jumat (7/6/2024).

MSH dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Hadi menambahkan, saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan perkara ini. Unit reskrim masih berupaya mengembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan pelaku ini juga beraksi di tempat lain.

"Saat ini, kami masih mendalami perkara ini untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolsek Banyuwangi. (fat)