Terduga pelaku curanmor diamankan Polsek Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Aksi nekat pria berinisial MSH
(23), asal Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, harus berakhir di
tangan polisi.
Pria itu diringkus Unit Reskrim Polsek Banyuwangi atas dugaan
pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Banyuwangi.
MSH diduga telah beraksi di beberapa tempat. Kejahatan
pertamanya terendus pada 22 Februari 2024 di Jalan M.H Thamrin, Kelurahan
Singotrunan.
Kemudian, dia kembali menggasak motor di depan dealer
sepeda listrik Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo pada 6 Mei 2024.
Tak berhenti di situ, MSH kembali melancarkan aksinya di
depan Pengadilan Agama di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran
pada 15 Mei 2024.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo, menjelaskan, pihaknya
mengamankan tiga unit motor hasil curian dari tangan MSH.
Kendaraan yang diamankan yaitu Honda Beat coklat tahun
2023, satu unit Honda Vario hitam keluaran tahun 2017, dan satu unit Honda
Scoopy hitam tahun 2017.
"Terduga pelaku diamankan beserta barang buktinya pada
4 Juni lalu," kata Hadi Waluyo, Jumat (7/6/2024).
MSH dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal
65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hadi menambahkan, saat ini, pihaknya masih melakukan
pendalaman terkait pengungkapan perkara ini. Unit reskrim masih berupaya
mengembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan pelaku ini juga
beraksi di tempat lain.
"Saat ini, kami masih mendalami perkara ini untuk
pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolsek Banyuwangi. (fat)