WY (37), terduga pelaku pembacokan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - WY (37), pria asal Desa/Kecamatan
Tegaldlimo, Banyuwangi, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. WY
digelandang ke Mapolsek Tegaldlimo usai diduga melakukan pembacokan kepada
temannya sendiri, R (48).
Akibat kejadian itu, korban yang masih tetangga pelaku ini
terluka parah disebagian tubuhnya, karena tebasan senjata tajam.
Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan
mengatakan, korban dan pelaku merupakan teman. Keduanya pada Sabtu sore
(19/2/2022) kemarin, mencari belut di areal persawahan wilayah Dusun
Sumberrejo, Desa Tegaldlimo.
"Keduanya saat itu mencari belut menggunakan parang,
mereka juga membawa miras jenis arak dan meminumnya bersama," kata Lita,
Selasa (22/2/2022).
Pelaku dan korban kehujanan saat mencari belut, sehingga keduanya berteduh di teras rumah warga, dan melanjutkan menenggak arak.
Korban, R (48), mengalami luka parah dan
dirawat di rumah sakit. (Foto: Istimewa)
Entah apa pemicunya, usai menenggak miras itu keduanya
justru terlibat cekcok mulut. Untuk meredam, korban pun mengajak pelaku pulang.
"Ajakan itu justru disambut dengan sabetan parang ke
tubuh korban. Korban sempat berupaya merebut parang namun gagal. Pelaku
membuang parang lalu kabur," ujarnya.
Korban yang merintih kesakitan berusaha meminta tolong kepada
warga. Warga yang mendengar teriakan korban, langsung menolong dan membawanya
ke rumah sakit.
Beberapa warga lainnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek
Tegaldlimo. Polisi pun turun tangan memburu pelaku.
"Selang sehari pasca kejadian, pelaku berhasil kami
amankan. Termasuk barang bukti parang dan satu botol kecil bekas arak. Pelaku
dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951," pungkasnya. (fat)