Bapemperda Segera Tuntaskan Tiga Raperda Inisiatif DewanDPRD Banyuwangi

Bapemperda Segera Tuntaskan Tiga Raperda Inisiatif Dewan

Ketua Bapemperda, Sofiandi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi segera menuntaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.

Dikatakan Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi, pihaknya bahkan telah memberikan laporan progres kinerja Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam Rapat Paripurna internal.

Yakni mengenai tiga Raperda inisiatif dewan antaralain, Raperda perubahan ketiga perda No. 11 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga :

Menurut Sofiandi, pembahasan Raperda perubahan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini diperpanjang menyusul adanya usulan dari PLN yang menginginkan adanya larangan bermain layang-layang.

Sehingga Bapemperda masih akan melakukan kajian dan diskusi bersama PLN dan tim ahli terkait dengan teknis pengaturannya. PLN harus bisa menunjukkan data-data maupun alasan yang jelas terkait dengan aturan larangan bermain laying-layang.

“Jika larangan bermain layang-layang bersifat zonasi maka titik lokasinya dimana saja, Bapemperda tidak inigin materi larangan bermail layang-layang ini justru menganggu kearifan lokal dan budaya yang kita miliki, harus ada win solution," tegasnya.

Selanjutnya mengenai Raperda perubahan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Finalisasi pembahasan Raperda ini juga diperpanjang karena adanya masukan tambahan materi terkait dengan pendidikan inklusi, pencegahan KKN dan bahaya narkotika atau zat adiktif lainnya sebagai local wisdom.

“Materi tambahan ini menarik sekali karena ini hal yang riil yang perlu diatur di Banyuwangi, jadi tidak hanya berbicara konsep kurikulum pendidikan, tetapi bagaimana soal bahaya narkotika, zat adiktif lainnya dan KKN betul-betul ditanamkan kepada peserta didik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kabupaten," ungkapnya.

Raperda tentang BUMD kata Sofiandi, pembahasannya juga masih berlangsung. Raperda ini merupakan usulan Propemperda di tahun 2021. Usulan Raperda ini merupakan bentuk keprihatinan pengusul terhadap belum hadirnya Pemerintah secara nyata pada usaha produksi pertanian pangan, khususnya dalam memberikan solusi ketika panen raya terjadi penurunan harga yang merugikan petani.

Sofiandi menambahkan, juga ada Raperda inisiatif dewan yang telah finalisasi dan saat ini masih dalam proses fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintahan Propinsi Jawa Timur. Diantaranya, Raperda tentang Pasar Rakyat dan Raperda perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Dua raperda ini tinggal menunggu tahapan fasilitasi yang selanjutnya bisa di paripurnakan untuk disahkan menjadi Perda," pungkasnya. (fat)