Ketua Bapemperda, Sofiandi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi segera menuntaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Dikatakan Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi, pihaknya bahkan telah memberikan laporan progres kinerja Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam Rapat Paripurna internal.
Yakni mengenai tiga Raperda inisiatif dewan antaralain, Raperda perubahan ketiga perda No. 11 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Sofiandi, pembahasan Raperda perubahan Perda
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini diperpanjang menyusul
adanya usulan dari PLN yang menginginkan adanya larangan bermain layang-layang.
Sehingga Bapemperda masih akan melakukan kajian dan diskusi
bersama PLN dan tim ahli terkait dengan teknis pengaturannya. PLN harus bisa
menunjukkan data-data maupun alasan yang jelas terkait dengan aturan larangan
bermain laying-layang.
“Jika larangan bermain layang-layang bersifat zonasi maka
titik lokasinya dimana saja, Bapemperda tidak inigin materi larangan bermail
layang-layang ini justru menganggu kearifan lokal dan budaya yang kita miliki,
harus ada win solution," tegasnya.
Selanjutnya mengenai Raperda perubahan Perda tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan. Finalisasi pembahasan Raperda ini juga diperpanjang
karena adanya masukan tambahan materi terkait dengan pendidikan inklusi,
pencegahan KKN dan bahaya narkotika atau zat adiktif lainnya sebagai local
wisdom.
“Materi tambahan ini menarik sekali karena ini hal yang
riil yang perlu diatur di Banyuwangi, jadi tidak hanya berbicara konsep
kurikulum pendidikan, tetapi bagaimana soal bahaya narkotika, zat adiktif
lainnya dan KKN betul-betul ditanamkan kepada peserta didik sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki kabupaten," ungkapnya.
Raperda tentang BUMD kata Sofiandi, pembahasannya juga
masih berlangsung. Raperda ini merupakan usulan Propemperda di tahun 2021.
Usulan Raperda ini merupakan bentuk keprihatinan pengusul terhadap belum
hadirnya Pemerintah secara nyata pada usaha produksi pertanian pangan,
khususnya dalam memberikan solusi ketika panen raya terjadi penurunan harga
yang merugikan petani.
Sofiandi menambahkan, juga ada Raperda inisiatif dewan yang
telah finalisasi dan saat ini masih dalam proses fasilitasi ke Biro Hukum
Pemerintahan Propinsi Jawa Timur. Diantaranya, Raperda tentang Pasar Rakyat dan
Raperda perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Dua raperda ini tinggal menunggu tahapan fasilitasi yang
selanjutnya bisa di paripurnakan untuk disahkan menjadi Perda,"
pungkasnya. (fat)