
Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti yang telah berhasil diamankan dari tersangka pencurian meteran air di Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang pria asal Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, berinisial PA diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian meteran air.
Tak tanggung-tanggung, pria berusia 29 tahun itu beraksi di beberapa kecamatan dan menggasak ratusan meteran air selama bulan April 2026, hingga total yang hilang sebanyak 160 unit.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh
Pambudi mengungkapkan, terduga pelaku menyasar rumah-rumah kosong dan pertokoan
yang tutup. Aksinya itu dilakukan sejak awal April 2026.
"Pelaku ini sengaja berkeliling mencari rumah
kosong. Setelah mengetahui posisi meteran, langsung dibongkar dan
diambil," kata Lanang saat pers rilis di Mapolsek Banyuwangi, Rabu
(22/4/2026)
Dalam melancarkan aksinya, PA menggunakan kunci inggris
dan peralatan lainnya yang telah dipersiapkan untuk membongkar meteran air.
Barang hasil curian dimasukkan ke dalam karung lalu diangkut menggunakan motor
Honda Supra.
Terduga pelaku mengumpulkan meteran air dan memilah
komponen di dalamnya yang bisa diuangkan, terutama bagian yang berbahan tembaga
dan kuningan. Ada juga yang dijual secara utuh.
"Yang bersangkutan mengaku hanya mengambil sebanyak
28 meteran air sejak awal beraksi. Dari puluhan meteran itu, nilai kerugian
mencapai Rp 71 juta," bebernya.
Informasi dari kepolisian menyebut, terduga pelaku tidak
memiliki pekerjaan tetap. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan tindakan
kriminal tersebut semata-mata karena terhimpit kebutuhan hidup.
"Hasil penjualan barang curian sampai saat ini
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Motif ekonomi inilah yang mendorong
tersangka melakukan aksi tindak pidana tersebut," kata Lanang.
Dalam catatan PUDAM Banyuwangi, total meteran yang hilang
mencapai 160 unit. Tersebar di 5 Kecamatan. Polisi menduga ada tersangka lain
yang juga melakukan kejahatan serupa.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dengan
motif yang sama," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, PA ditetapkan sebagai tersangka
dan dikenanakan Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP yang mengatur tindak pidana
pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM)
Banyuwangi, Abdur Rahman menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang
telah berhasil mengungkap kasus ini.
"Proses hukum sepenuhnya kita serahkan kepada pihak
kepolisian," tegas Abdur Rahman yang turut hadir dalam pers rilis di
Mapolsek Banyuwangi.
"Mayoritas laporan kehilangan yang paling banyak
berasal dari wilayah pelayanan kota. Untuk barang bukti yang diamankan polisi
sudah tidak bisa digunakan lagi," imbuhnya.
Menurutnya, hingga saat ini sudah tidak ada lagi meteran
air yang hilang sejak pelakunya tertangkap. Ia berharap kondisi ini bisa
membuat pelanggan PUDAM lebih aman.
Kendati demikian, ia mengingatkan warga Banyuwangi untuk
menjaga meteran air yang terpasang di rumah masing-masing. (fat)