Berkas Kasus Dua Pengedar Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan BanyuwangiKejaksaan Negeri Banyuwangi

Berkas Kasus Dua Pengedar Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Banyuwangi

Jaksa Kejari Banyuwangi memeriksa berkas perkara dua pengedar narkoba yang ditindak BNN. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Berkas perkara dua pengedar narkoba dengan barang bukti 1,3 ons sabu di Banyuwangi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi membenarkan, pihaknya mendapatkan pelimpahan penanganan perkara dari BNNP Jatim melalui BNNK Banyuwangi.

"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 ons itu dilakukan Rabu kemarin," kata Rizky Septa kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga :

Dalam pelimpahan tersebut, tersangka dalam perkara narkotika ini sebanyak dua orang. Masing-masing berinisial EP (35) dan HB (35). Keduanya berdomisili di Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Para tersangka diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian. Kedua pengedar dengan jaringan berbeda tersebut, dilakukan pemberkasan secara terpisah.

Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama satu jam, berkas kedua tersangka perkara narkotika tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

"Jadi setelah diperiksa oleh JPU, berkas keduanya ternyata sudah lengkap. Sehingga, setelah dilimpahkan kita titipkan di Lapas kelas IIA Banyuwangi," jelasnya.

Rizky Septa menyebut, kedua tersangka dilimpahkan beserta barang bukti sabu seberat 1,3 ons, timbangan digital, ponsel, serta tas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

"Semuanya kita amankan untuk bukti di persidangan nanti. Segera kami akan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banyuwangi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi merilis ungkap kasus narkoba di hari pertama ngantor, Senin (5/8/2024).

Petugas mengamankan dua orang pria pengedar narkoba, yakni EP (35) dan HB (35). Meski keduanya sama-sama berdomisili di Kecamatan Muncar, namun mereka berasal dari jaringan yang berbeda.

Kedua tersangka ditangkap dalam waktu berturut-turut, sejak Minggu (4/8/2024) hingga Senin dini hari (5/8/2024). Pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi antara BNNP Jatim, BNNK Banyuwangi, Pemkab dan Polresta Banyuwangi. (fat)