Petugas sedang memeriksa pelaku DAP di ruang Unit Reskrim Polsek Genteng. (Foto: Purwanto)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemuda berusia 21 berinisial DAP, warga Desa/Kecamatan Gambiran, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Genteng, Banyuwangi. DAP ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang tak lain adalah tunangannya.
Menurut keterangan Kapolsek Genteng, AKP Sudarmaji, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Fendi Sosanto, kasus dugaan penganiayaan bermula atas laporan tunangan pelaku berinisial, IM (20) warga Kecamatan Genteng.
Saat
korban bekerja berjualan baju di salah satu stan di RTH Maron Genteng didatangi
oleh pelaku. Di tempat tersebut pelaku marah-marah dan meminta Handphone, ATM,
dan cincin tunangan dan melakukan penganiayan hingga korban mengalami luka
dibagian wajah.
“Pada
17 Januari lalu di RTH Maron Genteng telah terjadi peristiwa penganiayaan oleh
pelaku terhadap tunanganya. Sehingga tunanganya melaporan peristiwa tersebut ke
Polsek Genteng. Setelah itu kita lakukan tindakan kepolisian yaitu melakukan penangkapan
terhadap pelaku,”ujar Iptu Fendi Susanto, Minggu (24/1/2021).
Kanit Reskrim menambahkan, pelaku meminta memutuskan tunangan karena cemburu
atas ulah korban. Namun korban meminta waktu agar menunggu sampai ibunya pulang
kerja di Kecamatan Srono.
Tidak ingin pertengkaran dilihat banyak orang, korban mengajak
pelaku untuk pindah tempat. Rupanya ajakan tersebut tidak digubris, pelaku
tetap ngotot minta barang-barang pelaku yang sebelumnya diberikan ke korban.
“Pelaku emosi memukul korban. Lalu mendorong korban, dilanjutkan
dengan memukul keras di bagian wajah hingga mengenai bibir bagian bawah dan
mengeluarkan darah sampai menetes di bajunya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, terjadinya
penganiayaan rupanya pelaku yang sudah bertunangan satu tahun lebih itu mengaku
cemburu karena tunangnya sering melakukan siaran langsung melalui media sosial
(medsos) fesbuk miliknya.
“Saya tunangan sudah satu tahun lebih. Saya melakukan pemukulan di
RTH Maron, saya pukul satu kali di pipi, karena pas saya berada di rumah melihat
tunangan saya itu siaran langsung di fesbuk, manas-masi, sampai saya cemburu,”
ungkap pelaku, dihadapan penyidik.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang
bukti berupa kartu ATM, Cincin tunangan, dan baju korban yang penuh darah.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Fendi Susanto. (pur)