Polresta Banyuwangi Bekuk Residivis Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 285 GramPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Bekuk Residivis Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 285 Gram

JK (40) residivis kasus narkoba saat diamankan Sat Narkoba Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi meringkus pria berinisial JK, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong kain putih bermotif, 1 buah plastik bekas bungkus teh, 2 buah kresek hitam, 1 buah tas warna biru, 1 unit Hp Iphone, serta uang tunai sebanyak 20 juta rupiah.

"Jadi sebenarnya ada dua tersangka, namun dia (JK) ini merupakan otak dari pemlik barang haram ini. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Kabat pada 18 Januari sekitar pukul 3 pagi," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dalam keterangan pers rilisnya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga :

Pengakuan pelaku, kata Arman, barang haram tersebut didapat dari luar Kota Banyuwangi. Selanjutnya, sabu maupun ekstasi diedarkan dengan sistem ranjau.

"Barang itu dari luar kota, dibeli pelaku dan diantar melalui kurir. Oleh pelaku, barang tidak disimpan di tempat yang sama, namun diecer," bebernya.

"Tersangka yang merupakan residivis ini kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Arman. (fat)