JK (40) residivis kasus narkoba saat diamankan Sat Narkoba Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta)
Banyuwangi meringkus pria berinisial JK, yang diduga sebagai pengedar narkoba
jenis sabu dan ekstasi.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya, 1 buah
timbangan digital, 1 buah kantong kain putih bermotif, 1 buah plastik bekas
bungkus teh, 2 buah kresek hitam, 1 buah tas warna biru, 1 unit Hp Iphone,
serta uang tunai sebanyak 20 juta rupiah.
"Jadi sebenarnya ada dua tersangka, namun dia (JK) ini
merupakan otak dari pemlik barang haram ini. Pelaku ditangkap di rumahnya di
Desa/Kecamatan Kabat pada 18 Januari sekitar pukul 3 pagi," ungkap
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dalam keterangan pers
rilisnya, Kamis (21/1/2021).
Pengakuan pelaku, kata Arman, barang haram tersebut didapat
dari luar Kota Banyuwangi. Selanjutnya, sabu maupun ekstasi diedarkan dengan
sistem ranjau.
"Barang itu dari luar kota, dibeli pelaku dan diantar
melalui kurir. Oleh pelaku, barang tidak disimpan di tempat yang sama, namun
diecer," bebernya.
"Tersangka yang merupakan residivis ini kami kenakan
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika," imbuh Arman. (fat)