Dua Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Gunakan Uang Orang Tua untuk Judol Ditangkap PolisiPolsek Wongsorejo

Dua Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Gunakan Uang Orang Tua untuk Judol Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Wongsorejo amankan dua pemuda terlibat judi slot. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Wongsorejo, Polresta Banyuwangi, kembali mengungkap kasus penyakit masyarakat (pekat) yaitu perjudian jenis judi online (judol).

Kali ini, polisi meringkus dua pemuda pengangguran warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, berinisial RS (16) dan DAA (21). Mereka nekat menggunakan uang orang tuanya untuk modal bermain judol.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai sebuah rumah di Dusun Badolan kerap dijadikan tempat nongkrong sekaligus lokasi bermain judol.

Baca Juga :

"Saat dilakukan penelusuran di TKP pada Selasa malam kemarin, kami mendapati RS dan DAA sedang bermain judi online jenis slot lewat ponsel di kamar belakang rumah warga inisial RHR,” kata Oktorio, Kamis (25/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa RS merupakan remaja putus sekolah dan belum memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku telah menghabiskan uang Rp 100 ribu untuk mengisi saldo judi online, yang seluruhnya berasal dari uang orang tua.

Sama halnya DAA yang juga belum memiliki pekerjaan tetap dan hanya sesekali bekerja serabutan. Ia mengaku kerap meminta tambahan uang kepada orang tuanya untuk mengisi saldo deposit judi online.

"Keduanya mengaku masih meminta uang kepada orang tuanya untuk modal bermain judol jenis slot," kata Aipda Oktorio.

Saat ini kedua pemuda tersebut telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Wongsorejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aipda Oktorio.

“Kami juga mengimbau masyarakat menjauhi judi online dan segala bentuk perjudian apapun. Dampaknya sangat berbahaya, bisa menimbulkan kecanduan, utang, bahkan mendorong kejahatan lain," pungkasnya. (fat)