
Unit Reskrim Polsek Wongsorejo amankan dua pemuda terlibat judi slot. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Wongsorejo, Polresta Banyuwangi, kembali mengungkap kasus penyakit masyarakat (pekat) yaitu perjudian jenis judi online (judol).
Kali ini, polisi meringkus dua pemuda pengangguran warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, berinisial RS (16) dan DAA (21). Mereka nekat menggunakan uang orang tuanya untuk modal bermain judol.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit
Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula
dari informasi warga yang mencurigai sebuah rumah di Dusun Badolan kerap
dijadikan tempat nongkrong sekaligus lokasi bermain judol.
"Saat dilakukan penelusuran di TKP pada Selasa malam
kemarin, kami mendapati RS dan DAA sedang bermain judi online jenis slot lewat
ponsel di kamar belakang rumah warga inisial RHR,” kata Oktorio, Kamis
(25/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa RS merupakan
remaja putus sekolah dan belum memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku telah
menghabiskan uang Rp 100 ribu untuk mengisi saldo judi online, yang seluruhnya
berasal dari uang orang tua.
Sama halnya DAA yang juga belum memiliki pekerjaan tetap
dan hanya sesekali bekerja serabutan. Ia mengaku kerap meminta tambahan uang
kepada orang tuanya untuk mengisi saldo deposit judi online.
"Keduanya mengaku masih meminta uang kepada orang
tuanya untuk modal bermain judol jenis slot," kata Aipda Oktorio.
Saat ini kedua pemuda tersebut telah diamankan beserta
barang buktinya di Mapolsek Wongsorejo untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. "Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”
jelas Aipda Oktorio.
“Kami juga mengimbau masyarakat menjauhi judi online dan
segala bentuk perjudian apapun. Dampaknya sangat berbahaya, bisa menimbulkan
kecanduan, utang, bahkan mendorong kejahatan lain," pungkasnya. (fat)