Enam Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Natal, Satu Orang Langsung BebasLapas Kelas IIA Banyuwangi

Enam Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas

Kalapas Banyuwangi Agus Wahono menyerahkan dokumen kepada warga binaan penerima remisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co id - Sebanyak enam warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di momen Natal 2024. Satu orang diantaranya bebas.

Kalapas Banyuwangi, Agus Wahono mengatakan, besaran remisi yang diterima yakni 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari, didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani warga binaan.

"Ada satu warga binaan kami yang langsung bebas mendapatkan remisi 15 hari, setelah dikurangi sisa masa pidananya," kata Agus.

Baca Juga :

Agus menjelaskan, warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6-12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.

Sedangkan napi yang sudah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih, mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

“Dari enam orang tersebut, empat diantaranya memperoleh satu bulan remisi, dan dua lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari,” imbuhnya.

Menurutnya, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

“Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ujarnya.

Agus menyebut, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” bebernya.

Agus menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus hak yang diberikan oleh negara. Hal ini sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. (fat)