Kalapas Banyuwangi Agus Wahono menyerahkan dokumen kepada warga binaan penerima remisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co id - Sebanyak enam warga binaan Lapas
Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di momen
Natal 2024. Satu orang diantaranya bebas.
Kalapas Banyuwangi, Agus Wahono mengatakan, besaran remisi
yang diterima yakni 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari, didasarkan pada
lama masa pidana yang telah dijalani warga binaan.
"Ada satu warga binaan kami yang langsung bebas
mendapatkan remisi 15 hari, setelah dikurangi sisa masa pidananya," kata
Agus.
Agus menjelaskan, warga binaan yang telah menjalani masa
pidana selama 6-12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.
Sedangkan napi yang sudah menjalani masa pidana 12 bulan
atau lebih, mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi
satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua
bulan setiap tahunnya,” urainya.
“Dari enam orang tersebut, empat diantaranya memperoleh
satu bulan remisi, dan dua lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan
1 bulan 15 hari,” imbuhnya.
Menurutnya, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat
khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang
beragama Kristen.
“Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak
remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,”
ujarnya.
Agus menyebut, remisi diberikan kepada warga binaan yang
telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, diantaranya telah
berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap
dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan
pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan
penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor
Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang
menjalani subsider denda atau uang pengganti,” bebernya.
Agus menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk
penghargaan sekaligus hak yang diberikan oleh negara. Hal ini sebagai salah
satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem
pemasyarakatan. (fat)