(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi menerbitkan ketentuan tentang pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka dengan mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan.
Hal itu disampaikan Satgas Covid-19 saat menggelar rakor penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H, Senin (10/5/2021).
Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil
Bupati (Wabup) Sugirah, Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim
0825 Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal)
Letkol Laut (P) Eros Wasis, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi
hadir dalam rakor yang juga diikuti secara virtual oleh satgas tingkat
kecamatan se-Banyuwangi.
Selain itu, rakor dihadiri unsur
DPRD Banyuwangi, Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Banyuwangi KH M. Yamin serta pengurus ormas keagamaan.
Bupati Ipuk mengatakan, Gubernur
Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat edaran pada Senin
(10/5/2021) yang mengatur pelaksanaan salat Idul Fitri berdasarkan zonasi PPKM
mikro.
“SE ini tidak akan berarti apa-apa
kalau kita tidak satu suara. Maka kami mengajak Forkopimda, Kemenag, MUI, dan
tokoh ormas keagamaan untuk satu suara. Banyuwangi sepakat untuk menjalankan SE
Ibu Gubernur,” ujar Ipuk.
Ipuk bersyukur, pelaksanaan Salat
Idul Fitri tahun ini dapat dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan.
Meski kebijakan ini bisa diterapkan dengan mengacu pada zonasi PPKM
mikro.
"Alhamdulillah, berdasar
zonasi tersebut, kalau setingkat desa maka di Banyuwangi hanya ada tiga RT di
satu desa yang tidak diperbolehkan menggelar solat Id di masjid atau lapangan
karena masuk zona merah. Warga di sana diimbau tegas untuk melakukan Solat Id
di rumah saja. RT selebihnya, silakan menggelar namun dengan prokes yang
ketat," kata Ipuk.
Berdasar SE Gubernur Jatim,
ditetapkan bahwa untuk zona hijau dan kuning jamaah solat Idul Fitri yang hadir
maksimal 50 persen dari kapasitas, zona oranye jamaahnya tidak boleh melebihi
15 persen kapasitas. Dalam SE tersebut juga diatur sejumlah ibadah terkait
pelaksanaan solat Idul Fitri.
Di antaranya, malam takbiran untuk
mengagungkan nama Allah dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan
ketentuan dilaksanakan maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau
musala dan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Juga diatur agar imam solat membacakan surah-surat pendek Quran dalam solatnya. Begitu juga dengan khutbah, disarankan sekitar 10 menit.
Sementara itu, Kapolresta Arman
menuturkan, implementasi SE Gubernur Jatim tersebut sangat dibutuhkan guna
menghindari penularan Covid-19.
“Kami ingin menggugah kita semua.
Tradisi jabat tangan setelah salat Id untuk lebaran tahun ini jangan dilakukan.
Juga tidak usah unjung-unjung dan open house. Selesai salat, kembali ke rumah,
berkumpul dengan keluarga terdekat. Silaturahim lakukan secara virtual,”
imbaunya.
Dandim Eko Yuli menambahkan, perlu
kesadaran dan keikhlasan semua masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan SE
Gubernur tersebut.
“Apa yang disampaikan Ketua MUI dan
ulama-ulama yang ada hadir dalam rakor ini, bahwa keputusan pemerintah ini
sudah mutlak, jangan didiskusikan kembali. Ini demi keselamatan warga.
Manusiawi jika kita ingin berlebaran dan bersilaturahmi. Namun kita harus
mengerti bahwa situasi masih pandemi. Tahun lalu kita bisa, maka tahun ini kita
juga harus bisa,” ujarnya.
"Jangan sampai kasus di India
terjadi di negeri ini, akibat pelonggaran saat pelaksanaan ibadah berakibat
pada melonjaknya kasus Covid-19 di India. Tenaga kesehatan, rumah sakit semua
kewalahan menampung yang sakit. Angka kasusnya di sana bahkan tembus 300 ribu
per hari. Jangan sampai hal ini menimpa kita," kata Dandim.
Keputusan Forpimda Banyuwangi,
mendapat dukungan penuh dari Ketua MUI Banyuwangi, KH Mohamad Yamin. Dia
menuturkan bahwa keputusan yang diambil pemerintah harus didukung untuk
kemaslahatan bersama.
"Keputusan pemimpin daerah adalah ketetapan yang tidak bisa diperdebatkan. Ini adalah upaya-upaya yang harus kita patuhi bersama. Di saat kita masih melaksanakan Solat Id, namun di sisi lain kita juga sedang menanggulangi Covid-19. Jangan sampai terjadi kenaikan kasus Covid-19. Mari kita laksanakan sesuai ketentuan yang telah ada," pungkasnya. (Humas/kab/bwi)