KAI Kembali Akan Mengoperasikan KA WijayakusumaKAI Daop 9 Jember

KAI Kembali Akan Mengoperasikan KA Wijayakusuma

Kereta Api Wijayakusuma. (Foto: Doc/Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali akan mengoperasionalkan perjalanan Kereta Api Wijaya Kusuma relasi Ketapang - Cilacap PP. Dioperasikannya KA tersebut sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api, terutama bagi pelanggan yang ingin bepergian ke Cilacap dan sebaliknya.

KA Wijaya Kusuma sementara akan beroperasi setiap akhir pekan, mulai 20 s.d 22 Agustus dan 27 s.d 29 Agustus 2021 pekan depan.

Vice President (VP) KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal menyampaikan bahwasanya persyaratan yang harus dipenuhi saat akan naik kereta api jarak jauh yaitu, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga :

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sementara itu syarat perjalanan menggunakan KA lokal yaitu, hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Namun demikian, meskipun persyaratan sudah lengkap, apabila saat proses bording dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat celsius atau sedang mengalami sakit (flu/batuk) pelanggan tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen sesuai harga tiket diluar biaya pemesanan,“ kata Broer menjelaskan.

 “Protokol kesehatan yang diterapkan sangat ketat di kereta api, mulai dari pelanggan datang ke stasiun, saat di dalam kereta, hingga tiba di stasiun tujuan, meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa perjalanan dengan kereta api, selain nyaman, juga menurunkan resiko terjadinya penularan penyakit berbahaya,” pungkasnya. (red)