Kawanan Pria Bertopeng yang Satroni Rumah Pasutri di Banyuwangi Berhasil DiringkusPolresta Banyuwangi

Kawanan Pria Bertopeng yang Satroni Rumah Pasutri di Banyuwangi Berhasil Diringkus

Polisi menunjukkan barang bukti serta pelaku tindak kejahatan saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Penyelidikan polisi dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah rumah warga Lingkungan Kluncing, Kelurahan Giri, Banyuwangi, akhirnya kini telah membuahkan hasil.

Polisi berhasil mengungkap komplotan bertopeng yang menyatroni rumah dan mengambil handphone milik pasangan suami istri, Nurhayik (67) dan Misrinah (55) tersebut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku yang telah ditangkap berjumlah empat orang.

Baca Juga :

Diantaranya, Sg (50) beralamat di Desa Bajulmati, Wongsorejo, Banyuwangi. Kemudian Sh (46) beralamat di Prajekan, Bondowoso. Selanjutnya Ap (63) dan Sc (47), keduanya merupakan tetangga korban yang juga beralamat di Kelurahan Giri, Banyuwangi.

"Tiga minggu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap empat pelaku. Mereka ditangkap di luar kota. Sementara ada dua pelaku masih dalam penyelidikan," kata Mille saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (26/10/2022).

Mille menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya pada September 2022 lalu. Mereka berbagi peran, dua orang menyekap istri korban, sementara lainnya menghajar Nurhayik. Setelah itu kabur sambil menggondol ponsel milik korbannya.

Akibat insiden itu korban mengalami luka cukup serius pada mata dan kepalanya. Usai insiden, dia kemudian melapor ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata penyatronan rumah pasutri tersebut didasari sakit hati.

"Korban dengan pelaku ini sebenarnya saling mengenal. Ada motif sakit hati perkara lahan antara pelaku dengan korban," ungkap Mille.

Mille menambahkan, pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," tandasnya. (fat)