Polisi menunjukkan barang bukti serta pelaku tindak kejahatan saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Penyelidikan polisi dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah rumah warga Lingkungan Kluncing, Kelurahan Giri, Banyuwangi, akhirnya kini telah membuahkan hasil.
Polisi berhasil mengungkap komplotan bertopeng yang
menyatroni rumah dan mengambil handphone milik pasangan suami istri, Nurhayik
(67) dan Misrinah (55) tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa
menyebut, pelaku yang telah ditangkap berjumlah empat orang.
Diantaranya, Sg (50) beralamat di Desa Bajulmati,
Wongsorejo, Banyuwangi. Kemudian Sh (46) beralamat di Prajekan, Bondowoso.
Selanjutnya Ap (63) dan Sc (47), keduanya merupakan tetangga korban yang juga
beralamat di Kelurahan Giri, Banyuwangi.
"Tiga minggu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya
berhasil menangkap empat pelaku. Mereka ditangkap di luar kota. Sementara ada
dua pelaku masih dalam penyelidikan," kata Mille saat pers rilis di
Mapolresta Banyuwangi, Rabu (26/10/2022).
Mille menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya pada
September 2022 lalu. Mereka berbagi peran, dua orang menyekap istri korban,
sementara lainnya menghajar Nurhayik. Setelah itu kabur sambil menggondol ponsel
milik korbannya.
Akibat insiden itu korban mengalami luka cukup serius pada
mata dan kepalanya. Usai insiden, dia kemudian melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata
penyatronan rumah pasutri tersebut didasari sakit hati.
"Korban dengan pelaku ini sebenarnya saling mengenal.
Ada motif sakit hati perkara lahan antara pelaku dengan korban," ungkap
Mille.
Mille menambahkan, pelaku beserta sejumlah barang bukti
saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenakan pasal 365
ayat 1 dan 2 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,"
tandasnya. (fat)